Logo WARTAEKONOMI

Siap-Siap! Google Setuju Kenakan Pajak Jasa Hingga 10% ke Klien

Siap-Siap! Google Setuju Kenakan Pajak Jasa Hingga 10% ke Klien. (FOTO: Unsplash/Lauren Edvalson)
Siap-Siap! Google Setuju Kenakan Pajak Jasa Hingga 10% ke Klien. (FOTO: Unsplash/Lauren Edvalson)
Sumber :
  • wartaekonomi

Jason berkata, "jika perlu, kami akan menagihkan pajak layanan 10% kepada para klien di Indonesia ketika ketentuan yang relevan mulai berlaku."

Sementara itu, perwakilan Facebook Indonesia belum mau memberi komentar terkait niat pemerintah tersebut.

Sekadar informasi, dalam Rapat Kerja Sama dengan Komisi I DPR RI belum lama ini, Menteri Kemenkominfo Johhny Plate menyebut, "aturan (pajak digital) bakal berlaku terhadap seluruh platform layanan digital, baik lokal maupun global."

Beleid itu juga bakal mengatur platform tak tak punya kantor fisik di Tanah Air, cukup diukur dari manfaat ekonomi atas kehadirannya.

Indonesia memang sedang menyiapkan pemberlakuan pajak digital dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 48/2020. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu menyebut, ada enam perusahaan asing yang akan mulai memungut pajak atas jasanya di Tanah Air.

Enam nama perusahaan itu bakal Kemenkeu rilis pada awal Juli. Sementara itu, proses pengenaan pajak akan berlangsung mulai Agustus 2020, lalu disetor ke kas negara.