Disebut Terima Suap Rp1,5 Miliar, Menpora: Itu Fitnah Luar Biasa

Menpora Imam Nahrawi Diperiksa KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, membantah tuduhan telah menerima uang suap Rp1,5 miliar terkait kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun 2018. Secara tegas, Imam mengatakan tuduhan tersebut sebagai fitnah.

"Itu fitnah yang luar biasa bagi saya," kata Imam, dalam pesan singkatnya kepada wartawan Jumat, 22 Maret 2019.

Tuduhan terhadap Menpora ini terjadi ketika persidangan lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis, 21 Maret 2019, dengan terdakwa Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy. Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil sejumlah saksi di antaranya Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI, Suradi.

Di hadapan majelis hakim, Suradi mengaku sempat diminta terdakwa untuk membuat daftar para penerima uang suap kepada pejabat Kemenpora. Dalam daftar nama penerima tersebut, terdapat nama Menpora dengan nominal uang sebesar Rp1,5 miliar.

"Itu inisial M yang Rp1,5 miliar dalam pemahaman saya menteri karena didiktekan ke saya hanya inisialnya saja," kata Suradi di hadapan majelis hakim, Kamis, 21 Maret 2019.

Awal nama Menpora disebut ketika jaksa membacakan BAP milik Suradi. Ketika pemeriksaan di hadapan penyidik, Suradi menuturkan bahwa Ending Fuad Hamidy mengarahkannya membuat alternatif pembiayaan KONI sejumlah Rp17,9 miliar.

Suradi dalam BAP juga mengatakan bahwa Fuad meminta agar uang sejumlah Rp8 miliar dari Rp17,9 miliar diberikan ke sejumlah pejabat Kemenpora. Di antaranya Menpora, Staf Khusus Menpora Ulum dan Deputi 4 Kemenpora, Mulyana, serta pejabat lainnya. Suradi pun membenarkannya.

Jaksa kemudian menunjukkan daftar inisial penerima dan uang yang ditujukan Sekjen KONI kepada para penerima tersebut. Suradi pun mengakui bahwa inisial M yang itu adalah Menpora.

Tingkatkan Prestasi Pemuda dan Olahraga Nasional, Menpora RI dan Dispora DKI Berkolaborasi

"Ada 'M' Rp1,5 miliar asumsi saya ini untuk menteri," kata Suradi. Namun demikian, Suradi mengaku tidak tahu, apakah uang itu sudah diterima oleh Imam Nahrawi atau belum. (ase)

Kemenpora dan perwakilan pemilik hak siar Piala Asia U-23

Kisruh Nobar Timnas Indonesia U-23 Dilarang, Begini Respons Kemenpora

Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) merespons soal isu pelarangan nonton bareng (nobar) Timnas Indonesia U-23 vs Uzbekistan.

img_title
VIVA.co.id
28 April 2024