Viral Paspampres Tendang Moge dan Keluarkan Senjata

Viral moge ditendang paspampres saat masuk ring 1
Sumber :
  • Instagram @bodatnation

VIVA – Sebuah video berisi rekaman anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) menendang sejumlah pengendara motor gede alias moge saat Sunday morning ride (Sunmori) di Jalan Veteran III Jakarta pada Minggu 21 Februari 2021 pagi lalu viral di media sosial. 

Polwan Polres Depok Temui Gibran Anak Viral Nangis Kelaparan di Bojonggede, Ini yang Dilakukan

Lokasi Sunmori tersebut masuk dalam kawasan lingkaran I alias Ring 1 Istana Kepresidenan Jakarta tempat Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin berda. Sehingga diduga terpaksa diberikan tindakan demikian.

Terkait hal ini, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya sendiri mengaku sedang mengidentifikasi sejumlah pengendara moge yang memasuki kawasan Ring I itu. Menurut Kasubdit Bingakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mereka diduga telah melanggar aturan lalu lintas. 

28 Perwira TNI AU Terima Brevet Kehormatan Setia Waspada Paspampres, Siapa Saja Mereka?

"Kami akan cari identitasnya. Selanjutnya kami akan klarifikasi terkait peristiwa tersebut," kata Fahri Siregar kepada wartawan, Jumat 26 Februari 2021.

Fahri menjelaskan, sebenarnya tidak ada larangan bagi pengendara roda dua untuk melakukan kegiatan Sunmori. Hanya memang dia mengingatkan mereka harus mengikuti peraturan lalu lintas yang ada. 
Masyarakat diminta, tidak melanggar aturan berlalu lintas karena hal itu selain bisa membahayakan diri sendiri, juga orang lain di jalan raya.

Viral Aksi Begal Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

"Tidak dilarang selama mengemudikan kendaraan bermotor menaati peraturan," ujar dia.

Namun di dalam video tersebut tidak hanya tendangan yang dikeluarkan terduga paspampres, malah sempat mengeluarkan senjata. Hal ini kemudian jadi pro dan kontra.

Ilustrasi STNK

Perkara Nomor Pelat, Pemilik Mobil Pikap Ini Kaget Diminta Bayar Perpanjang STNK Rp 5 Juta

Viral di media sosial pemilik mobil pikap kaget saat mau membayar perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK diminta hingga Rp 5 juta karena pelat nomor cantik..

img_title
VIVA.co.id
9 Mei 2024