Viral Jenazah Dibawa ke Makam Pakai Motor Roda Tiga 

Viral Jenazah Dibawa ke Makam Pakai Motor Roda Tiga (Instagram/jemputdimana)
Sumber :

VIVA – Video jenazah dibawa ke pemakaman memakai kendaraan motor roda tiga viral di media sosial.

img_title Ditegur karena Minum di MRT, Pria Ini Malah Cekcok dengan Satpam hingga Berujung Viral

Video pemakaman jenazah ini diunggah oleh akun Instagram @jemputdimana dikutip VIVA, Rabu (23/6).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam keterangan caption videonya dijelaskan bahwa proses pemakaman jenazah ini terjadi di Dusun Krajan Jetis, Bandungan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

img_title Aksi Pengemudi Wuling Confero di Gerbang Tol Bikin Geleng-geleng, Netizen: Driver Anomali!

Pemakaman jenazah dilakukan dengan menggunakan motor roda tiga yang kerap dinamakan Tossa untuk melalui jalan sempit.

"Jenazah sangat berat karena sebelum meninggal almarhum gemuk dan besar, makanya menggunakan tossa," jelas keterangan dalam video tersebut.

img_title Muncul Bunyi Tek-Tek pada Innova Zenix Saat Mundur dan Belok

Dalam video sendiri terlihat dua potongan tayangan yang memperlihatkan proses pengangkutan jenazah dengan motor roda tiga.

Pertama tayangan seorang pengendara motor roda tiga sedang menstarter motornya yang mati. 

Sementara kurung batang jenazah sudah berada di atas bak motornya. Warga pengantar jenazah terlihat membantu agar motor ini bunyi dan segera jalan.

"Waduh, repot dah," terdengar suara pengantar jenazah.

Sang pengendara terus menginjak pedal starter motornya hingga akhirnya motor roda tiga itu menyala dan jalan pelan-pelan.

Lalu pada tayangan kedua memperlihatkan motor roda tiga pembawa jenazah ini sedang berhenti untuk mencari jalan bagus menunggu komando rombongan. 

Pasalnya, motor melalui jalan setapak kiri-kananya terlihat mirip selokan dan sawah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Para pengantar jenazah pun memandu jalannya motor ini dengan memberikan papan di jalan sisi kanan karena berlubang. 

Sementara warga lain memegang kurung batang jenazah dari belakang dan samping agar tidak terguncang atau jatuh.

Ilustrasi berita online

Kemkomdigi Jelaskan Aturan Penindakan Disinformasi, Kritik Masyarakat Tetap Dilindungi

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menjelaskan bahwa penindakan konten di ruang digital memiliki batasan yang diatur dalam Kepmen Komdigi No. 127 Tahun 2026

img_title
VIVA.co.id
2 November 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut