Viral Sandal Jepit Berwajah Edhy Prabowo dan Juliari Batubara
- Twitter @PutuWardhani
VIVA – Viral sandal jepit karya warganet bergambar dua orang mantan Menteri Joko Widodo (Jokowi), yakni mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo serta mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara yang dipamerkan di media sosial dengan harga banderol Rp10.000. Keduanya merupakan terdakwa kasus korupsi yang berbeda di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ukiran wajah Edhy Prabowo dan Juliari di sandal jepit warna merah putih itu seperti para kandidat yang ingin kontestasi dalam pemilihan umum (pemilu). Terlihat, Edhy Prabowo memakai peci hitam dan dasi. Sedangkan, Juliari hanya memakai dasi tanpa peci. Keduanya tampak serasi.
“Hari ini saya bikin karya dua tokoh idola saya. Beliau sebenarnya adalah orang yang sangat baik, tapi memang setan ada dimana-mana suka menggoda. Emang dasar tuh setan sialan. Kalau kalian penasaran siapa beliau-beliau, ya lihat aja di gugel siapa dan bagaimana prestasi beliau-beliau, kalo ada. Semoga bapak-bapak tetap sabar menjalani ini,” tulis akun Twitter Mas Putu bukan Bli Putu @PutuWardhani dikutip pada Rabu, 7 Juli 2021.
Diketahui, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dituntut hukuman lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi. Selain itu, Edhy dituntut pidana denda senilai Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Edhy dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp9.687.447.219 dan US$77.000 dikurangi uang yang sudah dikembalikan. Jaksa menganggap Edhy terbukti menerima suap Rp25,7 miliar terkait izin ekspor benih bening lobster alias benur. Uang suap diberikan guna mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor BBL kepada PT DPPP dan para eksportir BBL lainnya.
Terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Jaksa juga menuntut majelis hakim mencabut hak politik Edhy selama 4 tahun usai menjalani masa pidana pokok. Jaksa mempertimbangkan sejumlah hal dalam tuntutannya.
Untuk hal meringankan, Edhy dinilai bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan sebagian aset sudah disita. Untuk yang memberatkan, Edhy Prabowo dipandang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). "Terdakwa selaku penyelenggara negara yaitu menteri tidak memberikan teladan yang baik," kata jaksa.