Viral Sandal Jepit Berwajah Edhy Prabowo dan Juliari Batubara
- Twitter @PutuWardhani
Sementara, mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap sejumlah Rp32.482.000.000 dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan Bansos untuk penanganan COVID-19. Uang suap itu disebut bertalian kewenangan Juliari Batubara melakukan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek, di antaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama.
Jaksa menjelaskan, uang sebesar Rp32 miliar itu diduga diterima Juliari melalui Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos, Adi Wahyono, yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan Bansos COVID-19, Matheus Joko Santoso.
Adapun rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari Konsultan Hukum, Harry Van Sidabukke, senilai Rp1,28 miliar. Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar serta sebesar Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.
Terdakwa selaku Menteri Sosial RI sekaligus pengguna anggaran di Kemensos RI mengetahui atau patut menduga uang-uang tersebut diberikan karena terkait dengan penunjukkan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama, serta beberapa penyedia barang lainnya dalam pengadaan bansos sembako," kata jaksa.
Atas perbuatannya, Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Baca juga:Â Viral Pria Talak Istri Usai Ijab Kabul, Hajatan Nikah Jadi Rusuh