Aksi Nekat Tukang Pentol Freestyle Berujung Nahas

Tukang Pentol freestyle berujung nahas
Sumber :
  • Tangkapan layar twitter.com/ndagels

VIVA Trending – Viral sebuah video yang memperlihatkan seorang pedagang pentol yang  melakukan freestyle motor hingga berujung nahas.

img_title Dorong Digitalisasi Retribusi dan Transaksi Pedagang Pasar, Begini Strategi Mandiri Taspen

Melakukan freestyle harus diterapkan oleh ahlinya. Jika dilakukan asal-asalan dapat berakibat buruk bagi pelakunya. Seperti yang menimpa tukang pentol yang nekat melakukan freestyle dengan menggunakan sepeda motornya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tukang Pentol freestyle berujung nahas

Photo :
  • Tangkapan layar twitter.com/ndagels

img_title Legislator Jakarta Bagikan Masker Gratis ke Warga, Imbau Pedagang Tak Naikkan Harga Semaunya

Video itu diunggah dalam akun Twitter @ndagels pada 5 Oktober 2022. Tukang pentol itu  melakukan freestyle dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z.

Maksud dari pedagang pentol itu ialah melakukan wheelie dengan sepeda motornya bersama dengan dagangan pentol di belakangnya. Namun, saat ban bagian depan terangkat, ‘gerobak’ pentol yang diangkutnya pun tumpah.

img_title Peras Pedagang Pakai Airsoft Gun, Oknum Wartawan Diringkus Polisi

Seluruh makanan yang ada di dalam panci gerobaknya itu pun tumpah ke jalanan. Posisi motornya pun masih berdiri saat pentolnya berhamburan.

Perekam video tersebut pun ikut kaget saat melihat motor penjual pentol ‘standing’. Orang-orang yang ada di lokasi kejadian pun ikut membantu membereskan dagangan tersebut.

Ternyata unggahan itu menuai berbagai komentar netizen. Ada pula netizen yang memberikan sindiran kepada pedagang pentol tersebut.

“emang ga niat jualan,” kata netizen.

“Ya allah mau ketawa tapi kasian,” pungkas netizen.

“laris manis tanjung kimpul,” ungkap netizen.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Banyak gaya sih,” tulis netizen.

Ilustrasi Pajak.(istimewa/VIVA)

Pemungutan Pajak Pedagang Online di 4 Marketplace Mulai Berlaku 1 Oktober 2026

Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui platform lokapasar (marketplace) mulai berlaku per 1 Oktober 2026.

img_title
VIVA.co.id
1 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut