- VIVA
VIVA Trending – Kurang dari 24 jam, Satreskrim Polres Probolinggo beserta Unit Reskrim Polsek Kuripan berhasil mengungkap kasus pembunuhan berlatar motif asmara yang terjadi di Desa Wonosari, Kuripan, Kabupaten Probolinggo pada Sabtu 26 November 2022 dini hari.
Alim (28) merupakan pelaku pembunuhan dalam kasus ini, sementara korbannya yakni Suto Efferi. Keduanya merupakan warga Desa Wonosari, Kuripan, Kabupaten Probolinggo.
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengungkapkan bahwa kasus pembunuhan yang terjadi di Kuripan ini berlatar motif asmara yang terjadi antara istri pelaku dengan korban.
“Jadi pelaku ini posisinya sedang bekerja di Kalimantan. Mendengar ada kabar asmara tersebut, pelaku kemudian pulang tanpa memberitahu istrinya guna memastikan kebenaran kabar tersebut,” kata Kapolres Probolinggo.
Setelah memastikan kebenaran kabar tersebut, pelaku memantau keberadaan korban sehari-hari. Kemudian pada hari Jum'at 25 November 2022, korban meninggalkan rumahnya dengan berpamitan kepada istrinya untuk bekerja sehari-hari sebagai tukang ojek dan membawa parang yang nantinya akan digunakan untuk mencari rumput.
Saat korban hendak bekerja, pelaku kemudian mencegatnya dan melakukan penganiayaan dengan celurit hingga tewas bersimbah darah.
“Kesempatan itulah yang digunakan oleh pelaku dengan mencegat korban hingga melakukan penganiayaan dengan menyabetkan celurit yang dibawanya ke tubuh korban hingga tewas bersimbah darah,” ucap Kapolres Probolinggo.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Rahmad Ridho Satrio mengatakan, bahwa penangkapan cepat yang dilakukan terhadap pelaku diperoleh dari informasi masyarakat yang melapor ke Polsek Kuripan tentang adanya penemuan mayat dengan luka bacok disekitar tubuhnya.
Dari informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Kuripan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Probolinggo menuju lokasi guna melakukan olah TKP.
“Dari hasil olah tkp dan pemeriksaan saksi disekitar lokasi, pelaku pembunuhan mengarah kepada saudara Alim dan saat kami lakukan penangkapan, ia tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya,” ujar Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 338 KUHP sub Pasal 351 ayat (3) KUHP, Dugaan tindak pidana pembunuhan subsider penganiayaan mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara.