Profil Yuni Utami, Eks Polwan yang Mengemis Online untuk Operasi Lutut

Yuni Eks Polwan
Sumber :
  • Tangkapan Layar

VIVA Trending – Yuni Utami adalah seorang mantan Polisi Wanita (Polwan) yang belakangan ini ramai menjadi perbincangan warganet sampai trending di media sosial. Yuni Utami eks Polwan itu sebelumnya menjadi sorotan lantaran mengaku dipecat dari kepolisian karena tidak mau membebaskan pelaku pemerkosaan

Brigjen Nurul Bicara Strategi STIK Lemdiklat Cetak Pemimpin Polri yang Mumpuni

Baru-baru ini, Yuni Utami melakukan siaran langsung di TikTok untuk mendapatkan biaya operasi lututnya. Dalam siaran langsung itu, Yuni Utami mandi di dalam ember besar untuk mendapatkan gift dari penonton. Untuk mengetahui lebih lanjut soal Yuni Utami, simak ulasan selengkapnya berikut ini. 

Profil Yuni Utami

Ternyata Syarat Usia Minimal Punya SIM Tidak Semuanya 17 Tahun, Cek Aturannya

Yuni Eks Polwan

Photo :
  • Tangkapan Layar

Yuni Utami diketahui adalah seorang mantan Polwan yang bertugas di Polda Sulawesi Tengah. Ia masuk menjadi anggota kepolisian pada tahun 2008, kemudian dipecat pada tahun 2014. Ia cukup populer di media sosial, terutama TikTok @expolwanviral7 dengan pengikut lebih dari 83,3 ribu akun. Selain itu, ia juga mengaku menjadi korban penganiayaan orang China. 

Pembunuh Wanita Hamil Ditangkap, Kabur ke Lampung

Sementara Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto mengatakan, Yuni adalah Bintara Polwan angkatan 37 pada tahun 2008. Ia sempat bertugas sebagai Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polsek Biromaru, Polres Donggala.

Kronologi Dipecat dari Kepolisian

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto.

Photo :
  • ANTARA/HO/ (Humas Polda Sulteng)

Didik Supranoto sempat memberikan penjelasan atas pemecatan Yuni Utami, karena sebelumnya dia mengaku dipecat usai menolak membebaskan pelaku pemerkosaan. Didik mengatakan, saat itu Yuni Utami berpangkat Bripda tengah menangani kasus pemerkosaan dengan seniornya, Briptu AA di Polsek Biromaru. 

Namun, hubungan keduanya tidak harmonis karena adanya perbedaan pendapat. Kala itu, Bripda Yuni Utami bersikeras menerapkan pasal pemerkosaan, sedangkan hasil visum dokter mengatakan tidak ada tanda-tanda kekerasan di tubuh korban. 

Karena itu, Briptu AA meminta untuk dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka menyesuaikan hasil visum meski hal ini ditolak Yuni Utami. Sejak itulah, Yuni Utami tidak melaksanakan tugas sebagai anggota dan tidak masuk kantor. 

Kemudian Yuni Utami dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena kasus desersi atau tidak masuk dinas selama 2 tahun. Hal ini juga menurut pusan Kapolda Sulteng bernomor Kep/13/IV/2014/Sahlur tanggal 21 April 2022. 

Didik mengatakan, kasus pemerkosaan itu sudah mendapat putusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Donggala sebagaimana dalam putusan nomor 67/Pid.B/2012/PN pada tanggal 8 Agustus 2012 dengan hukuman 8 bulan penjara.

Tanggapan Yuni Utami

Yuni Eks Polwan

Photo :
  • Tangkapan Layar

Sementara itu, dalam sebuah video yang viral di media sosial, terlihat Yuni Utami mengenakan topi berwarna merah. Dia juga tampak memakai baju berkerah perpaduan warna abu-abu dan hitam. Dia membantah secara tegas klarifikasi pihak kepolisian soal pemecatan dirinya. 

“Saya Yuni Utami mantan Polwan Polda Sulteng yang dipecat tahun 2014 karena tidak masuk kantor selama 2 tahun. Di sini saya mau membantah secara tegas klarifikasi dari Polri kalau saya tidak masuk kantor selama 2 tahun itu karena saya tidak mau dimutasi menjadi Lantas Polres,” kata Yuni Utami 

“Alasan saya tidak masuk kantor selama 2 tahun berawal dari kasus pemerkosaan yang terjadi di tahun 2012 di mana saya adalah penyidik kasus tersebut dan saya mendapat perintah dari oknum membebaskan tersangka kasus pemerkosaan dengan alasan tersangka adalah orang kaya dan punya bekingan perwira,” lanjutnya. 

“Tetapi saya menolak perintah tersebut sehingga saya banyak mendapat ancaman dari oknum dan saya dimutasi ke Polres dan kasus yang saya tangani tersebut diberikan kepada oknum yang memerintahkan saya untuk membebaskan tersangka kasus pemerkosaan tersebut. Parahnya lagi saya sudah melaporkan masalah saya ini sampai ke tingkat ke Polda, tapi saya tidak mendapatkan respons yang baik dari institusi Polri,” pungkas Yuni. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya