Drama Kasus Jessica Wongso, Siapa Pembunuh Wayan Mirna Sebenarnya?

Wayan Mirna Salihin
Sumber :
  • Facebook

Jakarta – Hampir delapan tahun silam, pada 6 Januari 2016, Indonesia sempat dihebohkan dengan kasus kematian seorang perempuan bernama Wayan Mirna Salihin. Ia meninggal dunia setelah menenggak kopi yang ternyata mengandung racun berjenis sianida. 

img_title BYD Digugat Rp9,5 Triliun, Begini Isi Tuntutannya

Menurut pemeriksaan polisi telah ditemukan sekitar 3,75 milligram sianida dalam lambung Mirna. Setelah melakukan proses penyidikan yang alot, polisi kemudian menetapkan teman dekat Mirna, Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka kasus tersebut. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kronologinya, pada 6 Januari 2016 silam, Mirna, Jessica, dan seorang temannya bernama Hani Boon Juwita berjanji untuk bertemu di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Jessica tampak hadir lebih dulu di lokasi dan memesan tiga minuman untuk temannya. 

img_title Australia Jadi Pasar Kopi RI, Nilai Ekspor Rp10 Triliun Dibidik dalam 3 Tahun

Wayan Mirna Salihin

Photo :
  • Facebook

Satu es kopi vietnam untuk Mirna dan dua cocktail untuk dirinya dan Hani. Tidak lama, Mirna datang menghampiri keduanya. Ia pun langsung meminum kopi tersebut yang ternyata mengandung racun mematikan, sianida. 

img_title Kapolri Ungkap 11 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, 3 Perusahaan Asing Ikut Terseret

Perempuan yang saat itu berusia 27 tahun tersebut pun langsung kejang-kejang dan tidak sadarkan diri. Mulutnya juga mengeluarkan busa seperti tampak keracunan. Mirna menghembuskan napas terakhirnya dalam perjalanan menuju rumah sakit. 

Setelah melakukan penyelidikan yang mendalam, termasuk melihat rekaman kamera CCTV, memeriksa Jessica, Hani, keluarga Mirna, hingga pegawai kafe Olivier sebagai saksi, polisi pun akhirnya menetapkan tersangka kasus pembunuhan tersebut. 

Jessica ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Januari 2016 karena diduga telah menaruh racun dalam kopi yang dia pesan untuk Mirna. Pihak Jessica sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan (PN) Jakarta Pusat, tapi gugatan itu ditolak dengan dalih salah alamat. 

Jessica Kumala Wongso mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Pusat

Photo :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Sidang kasus tersebut pertama kali digelar pada 15 Juni 2016 silam. Setidaknya ada 32 kali sidang sebelum akhirnya hakim memutuskan Jessica Wongso bersalah dan dijatuhi hukuman selama 20 tahun penjara pada 27 Oktober 2016 silam. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sejumlah kriminolog menilai bahwa kasus tersebut sangat pelik karena tidak ditemukan alat bukti yang secara langsung memperlihatkan bahwa Jessica lah yang telah membunuh Mirna. Tidak diketahui apakah Jessica benar-benar menaruh sianida atau tidak. 

Sebab, rekaman kamera CCTV di Kafe Olivier hanya merekam kegiatan saat Jessica Wongso memindahkan gelas kopi Mirna sebanyak dua kali dan seperti sedang mengambil sesuatu di dalam tasnya hingga ia pun ditetapkan tersangka oleh hakim. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut