6 Fakta Dosen UIN Lampung Digerebek Warga, Sudah ‘Wik Wik’ 6 Kali dengan Mahasiswi
- Tangkapan Layar
"Sampai hari ini belum ada yang melapor, yang merasa dirugikan atas kejadian tersebut, jadi yang bersangkutan dipulangkan," kata Kombes Umi Fadillah Astutik dalam pernyataannya pada Rabu, 11 Oktober 2023.
6. Dosen dan Mahasiswi Dipecat UIN Lampung
SHD, yang memiliki status sebagai dosen P3K telah dinyatakan tidak aktif oleh pihak universitas. Sementara itu, VO, mahasiswi yang terlibat, diberhentikan sebagai mahasiswi UIN Lampung. Dalam skandal ini, keduanya diduga terlibat dalam hubungan yang tidak sah.
"Sudah kita pecat dengan dikeluarkan surat penonaktifan, membebastugaskan sebagai dosen tetap non PNS," ujar Anis Handayani, Humas UIN Raden Intan Lampung, Kamis, 12 oktober 2023.
Keputusan ini merujuk pada Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa UIN Raden Intan Lampung tentang pelanggaran kode etik dan sanksi yang diberikan kepada mahasiswa.
SHD telah mengajar di UIN Lampung sejak 1 September 2018, sedangkan VO (22) adalah seorang mahasiswi semester tujuh dan sedang menjalani Program Kuliah Kerja Lapangan (PKL). Keduanya berasal dari Fakultas Tarbiyah.
Anis menjelaskan bahwa tindakan ini didasari pada pelanggaran terhadap Kode Etik Dosen dan perjanjian kontrak SHD sebagai dosen tetap non-PNS. Tindakan mereka juga telah mencemarkan nama baik UIN Lampung.
Baca artikel Trending menarik lainnya di tautan ini.