Kasus Pembunuhan Remaja di Jakut, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Reskrim Polres Metro Jakarta Utara meringkus pria berinisial DZ (53) atas kasus pembunuhan remaja perempuan inisial AZH (15) dengan modus kebakaran rumah yang terjadi di Tanjung Priok Jakarta Utara.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta - Reskrim Polres Metro Jakarta Utara meringkus pria berinisial DZ (53) atas kasus pembunuhan remaja perempuan inisial AZH (15) dengan modus kebakaran rumah yang terjadi di Tanjung Priok Jakarta Utara.

Remaja di Jaksel Sempat Open BO Sebelum Tewas Dicekoki Narkoba di Hotel

Kapolsek Tanjung Priok Kompol Nazirwan mengatakan pelaku yang merupakan paman korban itu terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar Nazirwan dalam keterangannya, Selasa 27 Februari 2024. 

Alasan Nico Bunuh Wanita Open BO yang Jasadnya Ditemukan di Pulau Pari

Hingga kini status DZ telah ditetapkan sebagai tersangka dan diiring dalam ruang tahanan di Polsek Tanjung Priok serta dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kasus pembunuhan yang dikamuflasekan ini terungkap setelah adanya laporan kebakaran di rumah Jalan Cempaka, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakut yang mana ditemukan adanya satu korban tewas dalam kejadian itu. 

Kapal KM Bukit Raya Terbakar, Ribuan Calon Penumpang Gagal Berangkat ke Surabaya

Polisi yang memeriksa jasad kemudian menemukan kejanggalan di balik kematian korban, di mana korban ternyata bukan tewas karena kebakaran, melainkan dibunuh yang terjadi pada Jumat, 2 Februari 2024 lalu.

Saat kejadian, pelaku datang ke rumah korban, langsung melakukan penganiayaan kepada korban yang sedang belajar, dengan memukul keras kepala bagian belakang korban.

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok Iptu Muhammad Idris mengatakan saat itu pelaku mendatangi rumah korban dan menanyakan ibunya.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan kita, jadi pelaku tuh datang ke rumah orang tua korban. Setelah sampai di sana pelaku melihat anak korban dan menanyakan pada anak korban tersebut mana ibunya (dijawab korban) 'sedang keluar'," ujarnya. 

Sementara itu, pelaku yang tertangkap mengaku kepada polisi bahwa dirinya membunuh korban karena sakit hati ditagih utang oleh orang tua korban yang hanya sebesar Rp300 ribu.

"Untuk motif sejauh ini kami masih melakukan proses pendalaman. Tapi adanya dugaan karena sakit hati karena sering ditagih utang oleh ortu korban," ujarnya. 

"Jadi setelah sampai di sana, mungkin karena dia sakit hati kata dia, sehingga dia melihat di sana ada kursi dan anak korban sedang belajar saat itu, Diambil kursinya, dipukulkan kepada anak itu," tambahnya.

Baca artikel Trending menarik lainnya di tautan ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya