Viral Video Pembubaran Kegiatan Ibadah di Tangerang, Ini Penjelasan Polisi

Polisi sedang mengimbau masyarakat Tangerang bersama Ibu Ipin agar bisa membubarkan diri
Sumber :
  • Instagram

VIVA - Sebuah video dengan durasi sekitar 1 menit viral di media sosial. Dikutip dari akun instagram @gemoy_kalimantanselatan, terdapat keterangan adanya pembubaran oleh warga dalam pelaksanaan ibadah di Jalan Saga Bunar, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Aturan Baru, Arab Saudi Izinkan Semua Jenis Visa Bisa Ibadah Umrah

Dalam video, terdapat seorang wanita yang membacakan surat, berupa perjanjian di hadapan sejumlah orang.

"Menyatakan bahwa mulai hari ini tidak akan mengadakan ibadah atau kebaktian lagi di rumah saya tinggal. Demikian surat pernyataan ini saya buat tanpa ada paksaan dari pihak manapun," kata seorang wanita dalam video tersebut.

Jubir Anies Sebut Pembubaran Timnas Amin Tak Jadi Digelar Hari Ini, Lalu Kapan?

Peristiwa yang terjadi pada Minggu, 17 Maret 2024 ini, menjadi atensi kepolisian, yang mana Polsek Balaraja, Polres Kota Tangerang, langsung mendatangi lokasi, untuk membubarkan kerumunan warga.

Ernando Ari Viral di Korea Selatan karena Joged Mengejek Lawan

Dijelaskan Kapolsek Balaraja, AKP Badri Hasan, petugas kepolisian tiba di lokasi untuk membubarkan kerumunan warga di rumah tersebut.

"Peristiwa itu kemarin, Minggu 17 Maret 2024, tidak ada aksi pembubaran ibadah. Namun, yang ada adalah saya selaku Kapolsek mencoba membubarkan massa yang berkumpul dengan maksud keberatan adanya rumah yang dijadikan tempat ibadah. Pada saat saya datang ke lokasi tersebut tidak ada kegiatan ibadah, dan setelah saya berikan pemahaman kepada warga yang berkumpul mereka memahami dan membubarkan diri dengan tertib," jelasnya, Senin 18 Maret 2024.

Ditegaskan Badri, pembubaran terjadi bukan kepada prosesi ibadah, melainkan kepada warga yang ramai di kediaman warga tersebut.

"Yang dibubarkan itu warga yang berkumpul di sana. Kami hadir melindungi melayani dan mengayomi," ujarnya.

Dari keterangan warga dan pemilik rumah, saat itu warga mempertanyakan terkait dengan izin rumah yang dijadikan tempat berkumpul untuk beribadah.

"Jadi, warga itu datang untuk tanyakan soal izinnya. Karena sudah ada 1 tahun ini, rumah tersebut dijadikan tempat ibadah, sudah sering melaksanakan kumpul-kumpul. Tapi, belum ada persetujuan atau izin pendirian rumah tempat ibadah. Saat ini, sudah dimediasi," ungkapnya.

Baca artikel Trending menarik lainnya di tautan ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya