Nikahi Wanita Hamil Tidak Sah? Begini Penjelasan Ustaz Khalid Basalamah

Ustadz Khalid Basalamah
Sumber :
  • Tangkapan Layar

“Karena Nabi SAW melarang wanita yang sedang hamil dinikahi. Maka disini pendapat ulama mengatakan wanita yang hamil tidak boleh nikah sampai diletakkan, tidak boleh seseorang di antara kalian menimpakan benihnya di atas benih saudaranya," tutur Ustaz Khalid Basalamah. 

img_title Ustaz Khalid Basalamah Bagikan Doa Pendek agar Rezeki Selalu Bertambah, Pengusaha Ini Sudah Membuktikannya

Dari sinilah menurut Ustaz Khalid Basalamah ada hikmah dari masa Iddah selama 3 kali masa haid sebagai pembersihan rahim dari sperma yang tersisa di dalamnya dari mantan suaminya. Namun, jika sudah terlanjur, maka harus pernikahan ulang dan bertaubat. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Maka pendapat kedua menyatakan tidak boleh, ada janinnya. Maka dibiarkan itu lahir, suci setelah masa nifas, baru nikah. Anda boleh memilih salah satunya, tapi saya pribadi lebih cenderung pada pendapat yang kedua," pungkasnya.

img_title Khalid Basalamah Akui Setor Uang ke KPK Terkait Kasus Korupsi Haji, Totalnya Tembus 554.500 Dolar AS
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi.

Kemenag Kembangkan ICBP, Data Perkawinan Bakal Jadi Dasar Kebijakan Ketahanan Keluarga

Kemenag mengembangkan ICBP berbasis data SIMKAH untuk memetakan karakteristik perkawinan, mengidentifikasi masalah keluarga, dan menjadi acuan penyusunan kebijakan.

img_title
VIVA.co.id
2 November 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut