Viral Bocah 5 Tahun Kemudikan Mobil PLN, Begini Kronologi Sebenarnya

Viral Bocah 5 Tahun Kemudikan Mobil PLN
Sumber :
  • Istimewa

Samarinda – Aksi bocah 5 tahun mengemudi mobil PLN hingga menabrak kendaraan lain di Jalan Otto Iskandar Dinata, Sungai Dama, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) viral di media sosial sejak Jumat 19 April 2024.

img_title Ditegur karena Minum di MRT, Pria Ini Malah Cekcok dengan Satpam hingga Berujung Viral

Dilihat melalui unggahan video akun Instagram @kalimantan-berbagi.info, Minggu 21 April 2024, sejumlah warga yang ada di lokasi terdengar mengatakan, si bocah sempat menabrak sepeda motor yang sedang melintas.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Anak kecil bawa mobil, nabrak-nabrak motor di Sungai Dama, bawa mobil sendiri,” ucap seorang warga yang ada di lokasi.

img_title Aksi Pengemudi Wuling Confero di Gerbang Tol Bikin Geleng-geleng, Netizen: Driver Anomali!

Terlihat juga satu unit mobil milik PLN dengan pelat nomor KT 1912 YG yang dikemudikan bocah 5 tahun tersebut terparkir di lokasi.

img_title Misteri Galian Proyek yang Telan Nyawa Bocah di Jakut, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

Adapun, bocah yang nekat mengemudikan mobil tersebut hanya bisa duduk terdiam dan panik lantaran dikerumuni warga. 

Beberapa warga juga sempat menanyakan keberadaan orang tua bocah tersebut hingga sang anak dibiarkan seorang diri.

Saat dikonfirmasi awak media, Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol Creato Sonitehe Gulo mengatakan kejadian itu bermula saat petugas PLN datang ke lokasi untuk menangani masalah kelistrikan menggunakan mobil pada Jumat 18 April 2024.

Petugas tersebut lantas memarkirkan mobilnya di posisi jalan menurun, lalu meninggalkan kendaraan tersebut dalam kondisi mesin mati.

Tapi, lanjut Gulo, pintu mobil tidak tertutup sempurna sehingga datang seorang bocah, membukanya lalu masuk ke dalam.

“Anak itu masuk dalam mobil lalu melepas hand rem. Karena posisi jalan menurun, mobil pun jalan dan menabrak satu motor dan tiang listrik,” kata dia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Jadi saya klarifikasi anak itu bukan dalam posisi mengemudi ya,” sambungnya.

Gulo menyebut, pasca kejadian itu, si bocah dalam keadaan baik dan tidak terluka. Namun, motor dan mobil mengalami sedikit kerusakan. “Kami sudah panggil wali dari anak itu, sopir PLN dan korban motor. Kemudian kita mediasikan, dan semua pihak pun menyadari bahwa itu memang musibah, sehingga tidak ada tuntutan,” pungkasnya.

Ilustrasi berita online

Kemkomdigi Jelaskan Aturan Penindakan Disinformasi, Kritik Masyarakat Tetap Dilindungi

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menjelaskan bahwa penindakan konten di ruang digital memiliki batasan yang diatur dalam Kepmen Komdigi No. 127 Tahun 2026

img_title
VIVA.co.id
2 November 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut