Waspada, Modus Kencan Fiktif Lewat Mechat Sasar Pria Hidung Belang

Ilustrasi kencan dengan PSK
Sumber :
  • topik pagi-antv

VIVA - Reskrim Polsek Kalideres menangkap tiga pemuda yang berinisial V.N. (21), A.A. (26), dan M.A.S. (20) yang melakukan kasus pemerasan dengan modus kencan melalui aplikasi Mechat Fiktif dengan menggiring korbannya, Selasa 14 Mei 2024. 

img_title Bukan Bom! Polisi Ungkap Fakta Terbaru Ledakan Pasar Cimanggis yang Tewaskan 2 Orang

Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Abdul Jana mengatakan para pelaku beraksi dengan menggunakan aplikasi mechat dan dan memancing korban agar bisa dilakukan pemerasan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Para pelaku ini menggunakan aplikasi Mechat Fiktif untuk menipu dan memeras korban. Mereka membuat akun palsu dengan foto dan profil seorang wanita guna mengelabui dan memikat korban,” ujar Abdul dalam keterangannya, Selasa 14 Mei 2024.

img_title Anak 5 Tahun Berkebutuhan Khusus Dilecehkan, ART-nya Video Call dengan Pria Pedofil

Baca: Belanja Pakai Uang Palsu di Warung Madura, Pemuda Kota Tangerang Ditangkap Polisi

Abdul menjelaskan bahwa pelaku V.N menggunakan foto wanita yang diambil dari Facebook dan kemudian memasangnya di aplikasi kencan Mechat dengan nama fiktif Putri Nita. 

img_title Diduga Dipicu Tabung Gas LPG, Ledakan Pasar Cimanggis Tangsel Lukai 8 Orang

Pelaku memposting foto tersebut untuk menarik perhatian korban yang merupakan calon pelanggan. Kepada korban, pelaku menawarkan harga kencan awal sebesar Rp500.000 yang kemudian disepakati menjadi Rp200.000.

Ilustrasi prostitusi (PSK)

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito

Kemudian setelah proses tawar-menawar, pelaku V.N. bersama pelaku A.A. berangkat dari kos mereka menuju tempat pertemuan di sebuah gang di sekitar Gang Sate Hasan Jl Peta Selatan Rt 06/03, Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat pada Minggu, 5 Mei 2024.

Saat korban tiba di lokasi dengan sepeda motor, pelaku A.A. menakut-nakuti korban dengan mengatakan bahwa wanita dalam foto tersebut adalah istrinya dan mengancam akan membawa korban ke kantor polisi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Korban pun diperas uang damai, korban akhirnya setuju dan memberikan uang sebesar Rp500.000 kepada pelaku A.A. Dalam kasus ini pelaku juga mengambil paksa handphone korban sebagai jaminan.

Keesokan harinya, korban tidak menemukan pelaku di tempat pertemuan dan menyadari bahwa aplikasi Shopee Paylater miliknya telah digunakan oleh pelaku untuk membeli satu unit iPhone 11 dan dua unit Vivo Y17s, dan setelah HP korban dipakai untuk belanja online lalu HP digadaikan di Indo Gadai sebesar Rp400.000. Dengan demikian, total kerugian mencapai sekitar Rp15.200.000.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut