Netizen Curhat Data Foto KTP yang Diunggah ke SPayLater Dicuri Pinjol Ilegal

Netizen Curhat Data Foto KTP yang Diunggah ke SPayLater Dicuri Pinjol Ilegal
Sumber :
  • X @miloangett_

Jakarta, VIVA – Pengguna X (dikenal Twitter) menceritakan pengalaman pahitnya saat data KTP milik keluarganya dicuri sebagai jaminan pinjaman online atau pinjol ilegal oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

img_title Ratusan Pinjol Ilegal Dibabat, Ada 951 Entitas yang Dihentikan

Diceritakan oleh pengguna akun X @miloangett_, kejadian ini dialami oleh keluarganya sendiri, yaitu kakaknya, di mana pada 30 Juli, rekening Bank Mandiri kakaknya tiba-tiba masuk dana sebesar Rp 1.098.000.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Merasa bingung, akhirnya sang kakak pun menelpon CS Bank Mandiri, akan tetapi pihak Bank tidak mengetahui sumber dana itu dari mana, sedangkan dari keterangan transfer di mobile banking hanya tertera tulisan notes dan kode nomor saja.

img_title Warga RI Makin Banyak Ngutang Lewat Pinjol, Pembiayaan Tembus Rp107 Triliun

“Disaranin blokir rekening aja, tapi kakak gw gak bisa karena itu rekening gaji,” tulis keterangan dari akun X @miloangett_.

Selang seminggu atau tepatnya pada 6 Agustus, korban akhirnya mendapatkan pesan WhatsApp berupa tagihan yang mengaku dari pinjol "Rupiah Masa Depan".

img_title Benarkah Utang Pinjol Hangus Setelah 90 Hari? Ini Aturan OJK soal Gagal Bayar

Pihak Pinjol pun juga mengirimkan bukti foto KTP kakaknya beserta kontaknya, sang kakak pun mengakui kalau foto KTP itu pernah yang unggah untuk SPayLater yang merupakan Paylater milik perusahaan Shopee.

Kakaknya pun heran, bagaimana si Pinjol bisa mendapatkan nomor telepon beserta foto KTP yang diunggah ke SPayLater.

Pinjol yang mengatasnamakan dari Rupiah Masa Depan itu meminta kakaknya untuk membayar tagihan Rp 1,8 juta yang ditransfer ke Virtual Account (VA) dari link yang dikasih Pinjol.

Karena merasa tidak meminjam di Pinjol tersebut, kakaknya pun tidak menuruti kemauan Pinjol, hingga ia dan keluarganya terus diteror dan diancam oleh pinjol.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dan sampai hari ini kaka gw diterror dan diancem terus sama manusia2 s*tan ini, mereka sempat nelfon juga dan udah dimaki-maki sama nyokap gw, tapi masih lanjut nerror terus. ini harus gimana ya? sudah lapor OJK tapi ga diterima karena pinjol illegal," tulis keterangan dari akun X @miloangett_.

Ilustrasi pinjol.

OJK Ubah Batas Kredit Macet Pinjol, dari Telat 90 Hari Jadi 180 Hari

OJK berencana untuk mengubah batas kategori pendanaan macet Pinjaman Daring (Pindar) dari keterlambatan lebih dari 90 hari menjadi lebih dari 180 hari.

img_title
VIVA.co.id
9 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut