Mahfud MD: Permainan Demokrasi Sudah Jorok

Pakar hukum tata negara yang juga Mantan Menkopolhukkam, Mahfud MD.
Sumber :
  • tvOne

Jakarta, VIVA – Pakar hukum tata negara yang juga Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menilai permainan demokrasi di Indonesia sudah jorok. Apa sebab?

img_title DPR Usul Pilkada Hanya Pilih Kepala Daerah Tanpa Wakil

Ini terkait berita panas soal pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP warga untuk mendukung calon gubernur independen di Pilkada Jakarta 2024. Masalah ini pertama kali mencuat di media sosial X.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Beberapa warga menyadari bahwa KTP mereka digunakan sebagai pendukung pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, meski mereka tidak pernah memberikan persetujuan.

img_title Kesaksian Orang Tua Siswa soal Robohnya SDN Kebayoran Lama 09 Jaksel: Terjadi saat Libur Pilkada Jakarta Hujan Deras

Mahfud MD menegaskan, bahwa pencalonan pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana harus dibatalkan, karena penggunaan data pribadi tanpa izin untuk kepentingan pribadi melanggar hukum dan norma etika.

Menurut Mahfud, penyalahgunaan data pribadi untuk kepentingan politik merupakan pelanggaran serius yang harus diproses secara hukum pidana.

img_title Mahfud MD Minta KPK Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Begini Jawaban Lembaga Antirasuah Itu

“Kalau mau jujur, mau objektif, itu harus dibatalkan dan dipidanakan, karena ada sekurang-kurangnya tiga undang-undang yang serius yang dilanggar,” jelas Mahfud, dikutip dari Youtube tvOne, Minggu, 18 Agustus 2024.

Mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Komjen Dharma Pongrekun

Photo :
  • YouTube: Richard Lee

Mahfud menjabarkan, bahwa pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana melanggar beberapa pasal yang melarang penggunaan dan penyebaran data pribadi tanpa izin sah dari pemiliknya.

“Satu, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, pasal 67 ayat 1,2, dan 3, melarang seseorang membuka data pribadi dengan cara melawan hukum, artinya tanpa izin dari siapa pun. Melarang memberitahu atau menyebarkan kepada seseorang,” kata Mahfud.

Selain itu, tindakan mereka juga dianggap melanggar UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik). Mahfud menegaskan bahwa ini merupakan pelanggaran berat yang membawa ancaman hukuman serius.

“Ada juga undang-undang ITE yang dilanggar, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, itu pelanggaran juga. Ancamannya berat tuh, mengambil data orang lain dan menyebarkannya tanpa izin,”  tambahnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam konteks hukum pidana, pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana juga berpotensi dikenakan pasal dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Jika pemilik KTP merasa nama baik mereka dicemarkan karena pencatutan data, maka dapat mengajukan tuntutan.

"Pencemaran nama baik bisa dikenakan pasal KUHP, jika orang yang merasa dirugikan karena datanya dicuri ingin mengajukan tuntutan," ujar Mahfud.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut