Kebebasan Pers Terancam di Hong Kong yang Dikendalikan China
- AP Photo/Kanis Leung
Hong Kong, VIVA – Kebebasan pers di Hong Kong telah menurun drastis dalam beberapa tahun terakhir, terutama setelah penerapan Undang-Undang Keamanan Nasional pada tahun 2020, yang telah menyebabkan meningkatnya penyensoran, penangkapan jurnalis, penutupan outlet media independen, dan lingkungan yang lebih terbatas bagi jurnalis dan organisasi berita.
Baru-baru ini, pengadilan di Hong Kong memutuskan bersalah dua editor media Stand News yang sekarang sudah tidak beroperasi lagi karena dituduh bersekongkol untuk menerbitkan artikel-artikel yang menghasut dalam kasus yang secara luas dipandang sebagai barometer bagi masa depan kebebasan media di kota yang diperintah Partai Komunis Tiongkok (PKT) yang pernah dipuji sebagai benteng kebebasan pers di Asia.
Dilansir The Hong Kong Post, Senin 16 September 2024, dua editor Stand News, Chung Pui-kuen, 54, dan Patrick Lam, 36, dapat dipenjara hingga dua tahun ketika mereka dijatuhi hukuman pada awal September 2024. Hukuman yang dijatuhkan kepada keduanya merupakan yang pertama atas tuduhan penghasutan terhadap jurnalis atau editor mana pun sejak penyerahan Hong Kong dari Inggris ke China pada tahun 1997.
Kritikus internasional, termasuk pemerintah Amerika Serikat, mengatakan kasus ini mencerminkan memburuknya kebebasan media di bawah kekuasaan PKT.
Stand News, yang pernah menjadi outlet media daring terkemuka di Hong Kong dengan campuran reportase kritis dan komentar, digerebek oleh polisi setempat pada bulan Desember 2021 dan asetnya dibekukan, yang menyebabkan penutupannya.
Selain Chung, Lam, perusahaan induk Stand News, Best Pencil (Hong Kong) Ltd., juga didakwa melakukan konspirasi untuk menerbitkan publikasi yang menghasut sehubungan dengan 17 artikel berita dan komentar antara Juli 2020 dan Desember 2021.
Chung dan Lam mengaku tidak bersalah, sementara hanya Chung yang hadir di pengadilan pada hari Kamis (29 Agustus) untuk mendengarkan putusan. Chung dilaporkan menyunting atau mengesahkan sebagian besar artikel yang dianggap mengandung unsur hasutan oleh pengadilan.
Ilustrasi pengadilan.
- Pixabay
Selama persidangan, Chung mengatakan kepada pengadilan bahwa ia tidak pernah membayangkan jurnalisme dapat dikenakan tuduhan penghasutan dan "penindasan pemerintah terhadap suara atau opini kritis akan lebih mudah menimbulkan kebencian" daripada komentar itu sendiri, lapor Sky News.