Tega, Ibu di Bekasi Diduga Paksa Anak Mengemis, Warganet: Tangkap!

Ibu di Bekasi Diduga Paksa Anak Mengemis
Sumber :
  • Instagram/publikcikarang

Bekasi, VIVA – Cuplikan video yang menampilkan seorang ibu diduga memaksa anak perempuannya untuk mengemis, viral di media sosial.

img_title Dugaan Prostitusi Anak di Blok M Viral di X, Berawal dari Pengakuan Turis Jepang

Kejadian tersebut direkam oleh pengemudi mobil saat melintas di Jalan Pulo Sirih Utama, Kota Bekasi Jawa Barat, atau tepatnya di depan Grand Galaxy Park.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dilihat melalui unggahan akun Instagram @publikcikarang, Jumat 3 Januari 2025, mulanya ibu dan putrinya itu berbonceng sepeda motor.

img_title DPR Soroti Dugaan Eksploitasi Anak di Kasus Kematian Terapis Delta Spa

Setibanya di lokasi keramaian, ibu tersebut menurunkan anaknya diduga untuk mengemis. Adapun, sang ibu hanya menunggu di atas sepeda motor.

img_title Miris! Orangtua Kembali Jadikan Anaknya Alat Mengemis, Berdiri di Pinggir Jalan dengan Kostum Badut

“Waduuh perlu diberi arahan ini ibunya. Bantu tag pihak terkait yokk,” demikian narasi unggahan.

Sontak video tersebut menjadi sorotan warganet. Pada kolom komentar tidak sedikit yang menyebut tindakan ini sebagai bentuk eksploitasi anak.

“Ibunya harus dipenjara atau dihukum karena melanggar aturan negara. Masa anak dipaksa ngemis, itu tidak boleh,” komentar salah seorang warganet.

“Pemerintah daerah harus membuat perda yang dimana orang tua tersebut sudah Eksploitasi anak dibawah umur. Hak anak adalah belajar dan bermain,” tulis wargnaet.

“Tangkap orang yg di motor nya,” tulis warganet yang lain.

Eksploitasi anak adalah tindakan atau perbuatan memanfaatkan, memperalat, atau memeras anak untuk mendapatkan keuntungan pribadi,

Jika dugaan eksploitasi anak dalam kasus ini terbukti, maka sang ibu dapat dijerat Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sanksi bagi pelaku eksploitasi anak dapat berupa hukuman penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 200 juta.

Ilustrasi Perdagangan Wanita

Polda Metro Buka Fakta Dugaan Jaringan Pedofilia WNA Jepang di Blok M, Hasil Penyelidikan: Tak Ditemukan

Polda Metro Jaya memastikan bahwa pihaknya tidak menemukan dugaan jaringan pedofilia yang melibatkan WNA Jepang di Blok M usai melakukan penyelidikan.

img_title
VIVA.co.id
9 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut