5 Fakta Kasus Viral Pengemudi BMW yang Tewaskan Mahasiswa UGM
- ANTARA/Shutterstock/am
Yogyakarta, VIVA – Yogyakarta kembali diguncang kabar duka dari dunia akademik setelah seorang mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) tewas dalam kecelakaan tragis yang melibatkan sesama mahasiswa kampus tersebut. Insiden ini menimbulkan kehebohan di publik dan media sosial, terutama karena penanganan kasusnya sempat menjadi sorotan tajam. Namun, kini kepolisian telah mengambil langkah tegas: pengemudi mobil BMW yang menabrak korban resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Berikut ini 5 fakta penting yang perlu kamu ketahui terkait perkembangan terbaru kasus ini:
1. Pengemudi BMW Ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polisi
Mobil BMW yang alami kecelakaan di Sleman
- VIVA.co.id/Cahyo Edi (Yogyakarta)
Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) secara resmi menetapkan pengemudi mobil BMW dengan inisial CPP sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang menewaskan Argo Ericho Afandhi, mahasiswa Fakultas Hukum UGM.
Penetapan status hukum ini diumumkan pada Selasa (27/5), setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Polresta Sleman bersama tim Traffic Accident Analysis (TAA) dari Ditlantas Polda DIY.
“Kami telah menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan, dan telah menetapkan saudara CPP sebagai tersangka,” ujar Kombes Pol Ihsan, Kabid Humas Polda DIY.
2. Korban dan Pelaku Berasal dari Kampus yang Sama
Fakta yang membuat publik semakin terpukul adalah bahwa korban dan pelaku ternyata sama-sama mahasiswa Universitas Gadjah Mada. Korban, Argo, tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Hukum, sedangkan pelaku CPP adalah mahasiswa dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UGM.
Insiden ini terjadi pada Sabtu dini hari (24 Mei 2025) di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman, ketika motor yang dikendarai Argo ditabrak oleh mobil BMW yang dikemudikan oleh CPP. Kecelakaan tersebut menewaskan korban di tempat dan memicu gelombang reaksi dari netizen, yang mendesak penanganan kasus secara adil dan transparan.
3. Diduga Langgar UU Lalu Lintas, Ancaman Hukuman Berat
Ilustrasi mobil polisi.
- Antara
Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara ulang dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, polisi menemukan cukup bukti untuk menjerat CPP dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.