VIDEO: MK Bolehkan Eks Koruptor Mencalonkan dalam Pilkada

Ilustrasi-Pelaksaan Pilkada Serentak di Indonesia.
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

VIVA – Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan Indonesia Corruption Watch dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) atas Undang-Undang Nomor Tahun 2016 tentang Pilkada, yakni pada Pasal 7 ayat (2). Kedua organisasi nonprofit itu mempersoalkan eks napi koruptor ikut maju dalam kontestasi pemilihan kepala daerah.

img_title KPU Surakarta Akui Verifikasi Ijazah Gibran saat Pilkada Tidak Sampai ke Singapura, Cuma Kemendikbud

ICW dalam permohonannya meminta agar ada masa tunggu selama sepuluh tahun atau dua kali pemilihan umum berlangsung barulah mantan koruptor diizinkan berpartisipasi lagi dalam pemilu atau pilkada.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mahkamah memutuskan hanya membolehkan narapidana kasus korupsi mencalonkan dalam pilkada dengan jangka waktu lima tahun setelah sang narapidana menjalani masa hukuman.

img_title KPU Jelaskan Proses Verifikasi Syarat Pendidikan Pencalonan Gibran Jadi Wapres: Pakai Dokumen saat Pilkada Surakarta

Jangka waktu lima tahun diberikan sebagai syarat agar bekas terpidana bisa beradaptasi dalam masyarakat dan menyadari perbuatannya. Jangka waktu tersebut tetap memberikan jaminan bagi warga negara untuk dipilih dalam jabatan publik.

Simak putusan lengkap majalis hakim Mahkamah Konstitusi tentang permohonan gugatan itu dalam video berikut ini:

img_title Hanura Prioritaskan Kader Berpotensi Maju Pileg-Pilkada

Ketua Bawaslu Kota Surakarta Budi Wahyono

Bawaslu Surakarta Buka Suara soal Pencalonan Gibran di Pilkada: Tidak Ada Laporan Dokumen Pendidikan

Bawaslu Kota Surakarta, Jawa Tengah membuka suara tentang verifikasi faktual ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming saat maju dalam Pilkada Kota Surakarta 2020.

img_title
VIVA.co.id
8 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut