VIDEO: MK Bolehkan Eks Koruptor Mencalonkan dalam Pilkada

Ilustrasi-Pelaksaan Pilkada Serentak di Indonesia.
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

VIVA – Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan Indonesia Corruption Watch dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) atas Undang-Undang Nomor Tahun 2016 tentang Pilkada, yakni pada Pasal 7 ayat (2). Kedua organisasi nonprofit itu mempersoalkan eks napi koruptor ikut maju dalam kontestasi pemilihan kepala daerah.

img_title Kesaksian Orang Tua Siswa soal Robohnya SDN Kebayoran Lama 09 Jaksel: Terjadi saat Libur Pilkada Jakarta Hujan Deras

ICW dalam permohonannya meminta agar ada masa tunggu selama sepuluh tahun atau dua kali pemilihan umum berlangsung barulah mantan koruptor diizinkan berpartisipasi lagi dalam pemilu atau pilkada.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mahkamah memutuskan hanya membolehkan narapidana kasus korupsi mencalonkan dalam pilkada dengan jangka waktu lima tahun setelah sang narapidana menjalani masa hukuman.

img_title Legislator PDIP: Politik Uang Bisa Selesai dengan Perbaikan Regulasi, Bukan Pilkada Tidak Langsung

Jangka waktu lima tahun diberikan sebagai syarat agar bekas terpidana bisa beradaptasi dalam masyarakat dan menyadari perbuatannya. Jangka waktu tersebut tetap memberikan jaminan bagi warga negara untuk dipilih dalam jabatan publik.

Simak putusan lengkap majalis hakim Mahkamah Konstitusi tentang permohonan gugatan itu dalam video berikut ini:

img_title Puan Hormati Putusan MK soal Pilkada Langsung, DPR Segera Tindak Lanjuti

Ilustrasi Pilkada

DPR Usul Pilkada Hanya Pilih Kepala Daerah Tanpa Wakil

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengusulkan pilkada dilakukan hanya untuk memilih kepala daerah, sementara wakilnya ditetapkan berdasarkan pilihan kepala daerah.

img_title
VIVA.co.id
30 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut