VIDEO: John Kei, Pembunuh Pengusaha Baja Akhirnya Bebas

John Kei bebas bersyarat
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – John Refra Kei, terpidana pembunuhan bos perusahaan peleburan baja PT Sanex Steel, Tan Harry Tantono, pada tahun 2012, akhirnya bebas pada Kamis, 26 Desember 2019. John Kei berstatus bebas bersyarat setelah menjalani hukuman pidana penjara selama 7 tahun 10 bulan.

Empat Tersangka Pembubaran Ibadah dan Pengeroyokan di Tangerang Terancam 10 Tahun Penjara

John Kei sudah menjalani dua pertiga masa tahanannya atas vonis penjara selama 12 tahun di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Selama berstatus bebas bersyarat, John Kei diwajibkan melapor.

John Kei ditempatkan di kompleks high risk atau di Lapas Nusakambangan dengan dengan penjagaan super ketat. Dia sempat dipindahkan ke Lapas Permisan hingga hari pembebasannya tiba.

Sosok Herimen, Jenderal Bintang 2 Polri yang Pernah Tembak Kaki John Kei

Pengadilan Negeri Jakarta menjatuhkan vonis penjara 12 tahun kepada John Kei pada 27 Desember 2012. Majelis hakim menyatakan bahwa John Kei terbukti membunuh Tan Harry Tantono alias Ayung, yang mayatnya ditemukan di kamar 2701 Swiss-Belhotel, Jakarta Pusat, pada 26 Januari 2012.

Seharusnya setelah mendapat remisi 36 bulan 30 hari, John Kei bebas pada 31 Maret 2025. Namun, setelah memenuhi persyaratan, John Kei diberikan program pembebasan bersyarat sejak 26 Desember 2019 dan masa percobaan hingga 31 Maret 2026.

Kasus Mutilasi dan Pembunuhan Kejam Marak, Ada Apa di Balik Meningkatnya Kriminalitas?
>
Ilustrasi foto lokasi peristiwa

Suami yang Mutilasi Istri di Ciamis Coba Bunuh Diri, Sayat Lengan hingga Bentur Kepala ke Tembok

Aksi Tarsum dalam upaya bunuh diri dilakukan sebelum dan sesudah menghabisi nyawa sang istri bernama Yanti.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024