Potensi Wakaf sebagai Roda Pembangunan Ekonomi

Ilustrasi bersedekah.
Sumber :

Peran wakaf sendiri mempunyai potensi yang luar biasa sekali sebagai salah satu sumber dana yang penting pemanfaatannya bagi kepentingan agama dan umat. Di antaranya adalah untuk pembinaan kehidupan baragama dan peningkatan kesejahteraan umat. Terutama bagi orang-orang yang tidak mampu, baik secara finansial maupun cacat fisik yang sangat memerlukan bantuan dana wakaf itu. Mengingat besarnya potensi yang terdapat pada wakaf itu sendiri.

img_title Desa Bukan Hanya Sekadar Desa

Apabila dana abadi umat terhimpun melalui gerakan wakaf tunai, banyak aktivitas perekonomian umat Islam dapat terbantu. Dr. Murat Cizakca mengemukakan dalam A History Of Philantrophic Foundations: The Islamic World From The Seventh Century to The Present, pada zaman pemerintahan Ottmaniah di Turki, amalan wakaf tunai berhasil meringankan perbelanjaan kerajaan dalam menyediakan kemudahan pendidikan, kesehatan dan pelayanan sosial lainnya kepada masyarakat. Besarnya potensi wakaf tunai ini terbukti dengan fakta, seperti yang dilakukan oleh Islamic Relief (organisasi pengelola wakaf tunai di Inggris) yang berhasil memobilisasi dana wakaf tunai setiap tahun tidak kurang dari 30 juta poundsterling.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dana ini kemudian dikelola secara profesional dan amanah. Hasilnya disalurkan kepada lebih dari 5 juta orang yang berada di mancanegara, termasuk Bosnia. Islamic Relief melalui dana wakaf tunai telah berhasil menciptakan lapangan kerja baru bagi lebih dari 7.000 orang melalui income generation waqf.

img_title Aku Akan Tampar Mereka dengan Kesuksesanku

Sedangkan dalam konteks perekonomian Indonesia, wakaf tunai dinilai merupakan alternatif yang tepat untuk melepaskan atau setidaknya bisa mengurangi ketergantungan bangsa Indonesia dari lembaga-lembaga kreditor multilateral. Sekaligus menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Selanjutnya, untuk peningkatan ekonomi umat Islam Indonesia, sumber dana wakaf tunai yang begitu besar dapat berpotensi untuk dana pengelolaan dan pemanfaatan harta wakaf terutama tanah-tanah wakaf yang belum dikelola dengan baik. Misalnya, untuk pembangunan properti (seperti hotel, swalayan, pasar) di atas tanah wakaf yang strategis.

img_title Buka Bersama Eratkan Silaturahmi Anggota DN Malut Makassar

Tanah-tanah wakaf yang luas dan cocok untuk lahan pertanian diolah dan ditanami sedemikian rupa, sehingga dapat menghasilkan (produktif). Selain itu, wakaf tunai juga dapat diinvestasikan dalam kegiatan ekonomi produktif, seperti membeli saham perusahaan yang bonafid, membebaskan pengusaha kecil dari jeratan lintah darat (rentenir) dalam bentuk pinjaman dana bergulir.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut