Potensi Wakaf sebagai Roda Pembangunan Ekonomi
Setidaknya dana tersebut ditempatkan di lembaga keuangan syariah (seperti perbankan syariah, koperasi syariah, baitul mal wat tamwil). Penempatan ini selain dapat menambah permodalan lembaga keuangan syariah, akan tetapi juga bagi hasil yang diperoleh dapat dipergunakan nazhir (pengelola wakaf) untuk keperluan pemberdayaan ekonomi umat Islam.
Rasulullah bersabda, “Apabila anak Adam (manusia) meninggal dunia maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara, yaitu shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak sholeh yang mendoakan kedua orang tuanya”. (HR. Muslim)
Sungguh, dari hadits tersebut kita bisa tahu bahwa amalan yang kita lakukan di dunia tidak hanya untuk kebaikan orang banyak, namun dapat menjadi ladang pahala kita di akhirat kelak. Seperti halnya wakaf yang merupakan bagian dari shadaqah jariyah adalah suatu pahala yang memiliki bobot yang besar yang akan terus mengalir amalannya meskipun orang yang mewakafkan (wakif) sudah meninggal dunia.
Apalagi sekarang wakaf sedang mengalami kemajuan dan pengelolaan yang semakin profesional di banyak negara muslim di dunia, seperti Arab Saudi, Mesir, Turki, Kuwait, dan lain-lain. Harta wakaf tersebut digunakan untuk membangun sarana dan prasarana umum, seperti rumah sakit, sekolah, jembatan, persawahan, perhotelan dan yang lainnya.
Bahkan tanah wakaf di beberapa negara tersebut lebih dari 75 persen menjadi lahan produktif yang dimanfaatkan untuk memacu pembangunan ekonomi di Negara tersebut. Di Mesir dan Kuwait, APBN Negara mereka di topang oleh wakaf, dan mahasiswa di Universitas Aljazair, Kairo, Mesir, dibiayai oleh negara dengan dana wakaf.
Penulis yakin bahwa potensi wakaf, baik itu wakaf tanah maupun wakaf tunai dapat memberikan dampak yang begitu luar biasa positif bagi pembangunan ekonomi suatu negara, terutama negara Indonesia yang sedang mengalami kelesuan dalam perekonomian. Oleh karena itu, diharapakan kepada para nazhir-nazhir agar dapat berlaku profesional, mampu mengelola dana wakaf secara produktif berdasarkan peraturan perundang-undangan yang telah ada. Dengan demikian , hasil pengembangan wakaf yang dikelolanya dapat digunakan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat bersama.
Harus kita sadari juga secara bersama bahwa dalam menentukan berhasil tidaknya suatu pencapaian dalam pengelolaan dan pengembangan wakaf itu tidak hanya ditentukan oleh para nazhir-nadzhir, akan tetapi juga sangat bergantung kepada komitmen bersama antara nazhir, masyarakat, dan pemerintah tentunya agar bisa mencapai suatu kemaslahatan. (Tulisan ini dikirim oleh Munjiah, mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis, UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta)