Mengenal Sanksi Adat Suku Rejang
- U-Report
Dijelaskan Rauf, pelanggaran masyarakat Rejang disebut dengan cepalo. Mereka yang terkena cepalo ini harus menerima sanksi adat atau denda adat. Denda adat yang akan diberikan kepada mereka yang melakukan cepalo berbeda-beda bentuknya, tergantung dengan berat dan ringannya pelanggaran. Biasanya, denda yang harus disiapkan oleh pelanggar adat berupa iben de saghen, buah sirih, punjung mentah, kain putih dan membayar denda yang dihitung berdasar berat dan ringannya pelanggaran dengan ria.
Dijelaskannya, 1 ria sama dengan 2 kaleng beras, kalau dirupiahkan berarti Rp 300.000. "Penentuan denda adat ini tergantung dengan berat dan ringannya kesalahan yang dilakukan oleh pelaku. Nanti diputuskan berdasarkan sidang adat yang dihadiri oleh kutei (masyarakat), rajo (lurah/RW/RT), BMA, imam dan pemuka masyarakat," jelas Rauf lagi.
Mereka yang menerima sanksi, lanjut Rauf, tidak serta merta diberikan sanksi begitu saja. Tujuan dilakukannya sidang adat ini untuk mendapatkan hak klarifikasi dari pembuat pelanggaran. Sehingga, keputusan adat yang diberikan bisa dirasakan adil dan bukan berdasarkan keputusan sebelah pihak. "Misalnya terjadi pemukulan yang menyebabkan luka. Pelakunya tetap dimintai keterangan mengapa sampai terjadi. Tentu, pemukulan itu ada sebabnya," terang Rauf.
Dalam memberikan sanksi adat ini juga ada istilah tidak berat ke atas atau berat ke bawah. Maksudnya tidak berat ke atas, berat ke bawah dicontohkan Rauf, seseorang yang melakukan cepalo dikenakan sanksi adat berupa iben de saghen ditambah buah sirih dan denda 1 ria (Rp 300.000). Sedangkan Iben de saghen dan buah sirih sudah dipenuhinya, namun si pelanggar tidak mampu memenuhi denda 1 ria, dan ia hanya memiliki uang Rp120.000, tidak mampu lagi membayar lebih. Berdasarkan kesepakatan kutei, akhirnya Rp120.000 diterima. "Sanksi adat tetap dijalankan, tidak berat ke atas, berat ke bawah, tetapi semuanya harus saling menerima. Tidak jarang, setelah sanksi adat diberlakukan banyak yang menjadi saudara," papar Rauf.
Rauf juga menjelaskan, ada banyak macam cepalo. Mulai dari cepalo berat sampai cepalo ringan. Di antaranya cepalo bebea (salah berbicara, fitnah, pencemaran nama baik), cepalo matei memandang perempuan terlalu tajam, cepalo tangen, cepalo kekea, dan cepalo lainnya. Semua, ada sanksi adatnya. Apalagi jika berzina, membunuh, mencelakai orang hingga cacat, termasuk dalam cepalo berat. Bahkan, dalam melaksanakan hajatan pun ada aturan adat yang harus dipenuhi. Jika tidak, mereka akan dikenakan denda adat.