Mengenal Sanksi Adat Suku Rejang
- U-Report
Proses sebelum melaksanakan hajatan, terang Rauf, ahli hajat memanggil kutei (sekelompok besar atau kecil masyarakat), rajo (lurah, RT/RW) BMA, imam, dan pemuka masyarakat untuk melaksanakan rapat panitia. Pada saat itu, diumumkan dan dipegang oleh kutei, selain itu menggunakan srawo dan menyembelih ayam. "Nah, pada saat pelaksanaan hari H, kerja diserahkan kepada kutei atau disebut dengan serah kumet atau menyerahkan kerja kepada masyarakat," imbuhnya.
Ditegaskan Rauf, setiap cepalo wajib diberikan sanksi. Jika terjadi cepalo tetapi tidak diberikan sanksi adat, maka sang rajo atau BMA yang akan dikenakan sanksi adat, berupa denda dua kali lipat dari bentuk cepalo yang harus diberikan. "Karena itu, jika terjadi cepalo wajib diberikan sanksi adat, tidak pandang bulu, siapapun orangnya. Jika terjadi demikian, masyarakat boleh melaporkan ke jenjang BMA yang lebih tinggi, misalnya BMA kecamatan atau kabupaten," tegas Rauf. Termasuk juga jika raja salah memberikan cepalo atau tidak tepat memberikan denda, maka masyarakat yang dirugikan bisa melaporkan ke BMA jenjang lebih tinggi. Sehingga, raja dan BMA yang diduga salah tadi bisa dipanggil. Jika terbukti bersalah bisa dikenakan denda dua kali lipat.
"Kebanyakan BMA dan raja ini salah menetapkan cepalo sehingga denda yang diberikan juga salah. Tetapi, kalau ada cepalo yang tidak dikenakan sanksi, setahu saya itu belum pernah terjadi," pungkas Rauf. Denda adat, harus dibayarkan pada saat itu juga (setelah keputusan), kecuali untuk seekor kambing, biasanya pelanggar meminta tempo untuk membeli seekor kambing.
Bagaimana jika ada masyarakat yang tidak mau membayar denda? Sanksi yang diberikan adalah sanksi yang lebih berat lagi, yaitu disingkirkan dari lingkungan masyarakat, tetapi dengan cara yang halus. Contohnya, tidak dilibatkan setiap kegiatan di masyarakat, tidak diundang waktu ada hajatan, dan sebagainya. Orang itu dengan sendirinya akan tersingkir dari lingkungan masyarakat. "Hukum adat, hampir tidak jauh berbeda dengan hukum positif di negara ini. Namun, hukum adat sudah ada sejak dahulu jauh sebelum hukum positif ini ada," demikian tutup Rauf. (Tulisan ini dikirim oleh Iman.crp)