Menanti KPI yang Berwibawa untuk Kemajuan Pendidikan
- Pixabay
VIVA.co.id – Pendidikan memiliki peran strategis dalam penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek), yang pada akhirnya akan menentukan kemajuan suatu bangsa. Bangsa dengan masyarakat yang berpendidikan baik akan jauh lebih berpeluang maju dan sejahtera dibanding bangsa yang pendidikan rakyatnya rendah.
Memajukan pendidikan berarti daya upaya untuk memajukan bertumbuhnya budi pekerti (kekuatan batin, karakter) dan pikiran (intelektual dan tubuh anak), dan kedua hal tersebut tidak dapat dipisahkan. (Ki Hajar Dewantara, 1977:14).
Pembentukan karakter selain dilakukan melalui pendidikan formal juga ditentukan oleh kondisi sehari-hari dan lingkungan sekitar. Salah satu yang sangat memengaruhi pembentukan karakter adalah informasi yang bertebaran yang diterima peserta didik.
Perkembangan penyiaran di Indonesia baik penyiaran televisi maupun penyiaran radio sangat pesat. Perkembangan ini di satu sisi sangat menggembirakan, karena tersedia banyak alternatif bagi masyarakat dalam mendapatkan informasi. Tapi di sisi lain ternyata perkembangan ini juga sangat mengkhawatirkan. Karena banyak terjadi pelanggaran yang dilakukan media penyiaran yang bisa membawa dampak buruk bagi pembentukan karakter anak.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mencatat berbagai bentuk pelanggaran oleh lembaga penyiaran pada tahun 2012. Yang paling mengkhawatirkan adalah pelanggaran pada perlindungan anak dan remaja (76 pelanggaran), kesopanan dan kesusilaan (70 pelanggaran), dan diikuti dengan pelanggaran yang mengeksploitasi seks (46 pelanggaran), penggolongan program siaran (34 pelanggaran), dan ketentuan iklan (20 pelanggaran).
Kuantitas pelanggaran yang tinggi dalam bentuk pelanggaran terhadap anak dan remaja mendorong KPI untuk memberikan tema tahun 2013 sebagai “Tahun Perlindungan Bagi Anak dan Remaja”. Pelanggaran yang dilakukan lembaga penyiaran dari tahun ke tahun juga terus meningkat.
Berdasarkan data sanksi yang diberikan KPI pada tahun 2015, ada total 266 sanksi yang diberikan kepada lembaga penyiaran, meningkat hampir 45 persen dari tahun 2014 yang berjumlah 184 sanksi. Dari data sanksi tersebut dapat juga dilihat bahwa sanksi yang paling sering dijatuhkan KPI terhadap pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) adalah sanksi berupa teguran. Sanksi penghentian program sementara dan pembatasan durasi sangat jarang dijatuhkan.
Berdasarkan latar belakang di atas, maka untuk mendukung keberhasilan dan kemajuan pendidikan diperlukan penegakkan aturan yang tegas oleh KPI. Tentunya melalui pengawasan yang ketat terhadap konten siaran dari lembaga penyiaran yang harus berpedoman pada P3 & SPS. Kewibawaan KPI akan didapat jika komisionernya mampu menegakkan aturan dengan tegas sesuai dengan perundangan dan pedoman perilaku yang diatur dalam P3 & SPS.