Dilema PMK Nomor 148 bagi Masyarakat Batam
Sungguh fenomena yang terjadi akhir-akhir ini terhadap kinerja BP membuat masyarakat direpotkan dengan ketidakpastian peraturan yang BP buat. Sangat disayangkan, jika pada akhirnya niat baik dari Pemerintah Pusat untuk mendengarkan aspirasi dari masyarakat Batam tidak ditanggapi secara bijaksana oleh BP Batam seperti yang terjadi sekarang.
Terlihat dengan jelas terjadi kesenjangan birokrasi antara Pemerintah Pusat dan implementasinya di BP Batam. Bukankah jika suatu peraturan ditunda karena menganggu kepentingan masyarakat banyak, tidak seharusnya pelayanan terhadap publik dihentikan? Dan lagi, hari ini masyarakat yang menjadi korban dari ketidakpastian suatu kebijakan.
Niat baik Pemerintah Pusat ini sepertinya diacuhkan oleh pelaksana regulasi di daerah. Kembali BP Batam menciptakan tembok yang tinggi dengan masyarakat. Seakan-akan keberadaan BP Batam yang dulu pernah sangat dekat dengan masyarakat hari ini hilang. Niat baik Pemerintah Pusat di awal tahun 2016 untuk membereskan penyimpangan alokasi lahan di BP Batam yang saya analogikan sebagai ‘membersihkan sarang tikus’, justru hari ini menciptakan ‘dinosaurus’ bagi masyarakat kota Batam.
Saya memakai analogi “dinosaurus” karena kekuatan yang dimiliki oleh BP Batam sangat besar. Apalagi kalau kita lihat cakupan yang sangat luar biasa dalam PMK 148, hampir semua sektor perizinan bermuara pada BP Batam. Kekuatan yang seperti ini jika tidak dikelola dengan baik dan tidak dapat beradaptasi dengan ekosistem yang ada, justru akan punah seperti dinosaurus. Dan kita tidak mengharapkan hal tersebut terjadi.
Pemerintah Pusat perlu menangani dengan serius dalam menyikapi pesoalan yang terjadi di Batam saat ini. Batam dalam kondisi “sakit”. Hal ini juga diakui oleh Bank Indonesia, bahwa pertumbuhan perekonomian kota Batam akhir-akhir ini mengalami penurunan yang cukup signifikan diakibatkan kegaduhan yang dihasilkan dari PMK 148 tersebut.
Meningkatnya angka pengangguran diakibatkan PHK yang terjadi, juga menjadi efek domino dari kekhawatiran investor untuk berinvestasi di Batam karena ketidakpastian peraturan saat ini. Hal ini sudah membuat pergerakan ekonomi Kota Batam merosot dalam segala sektor.
Jika pemerintah pusat masih menganggap bahwa persoalan ini masih dapat diselesaikan di daerah, dan tidak segera mencabut PMK 148 atau merevisi dengan peraturan yang baru yang dapat segera diterapkan, dan mempertimbangankan asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, maka cepat atau lambat, Kota Batam yang terkenal dengan industri dan ekonomi yang stabil juga akan ikut punah seperti dinosaurus yang hanya terkenal namanya saja hari ini. Dan kita sebagai masyarakat Kota Batam hanya bisa menunggu kejutan jilid 3 apa lagi yang akan dilakukan oleh BP Batam. (Tulisan ini dikirim oleh Fifi Hariani, akademisi Batam)