Drama Kepongahan PT Freeport Indonesia

Tambang Freeport di Papua.
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – “The world has enough for everyone’s need, but not enough for everyone’s greed,” ujar Mahatma Gandi tiga perempat abad yang lalu. Kurang lebih perkataan pejuang kemanusiaan India tersebut terlihat sangat relevan dengan kontekstualiasasi saat ini. Saat kesejahteraan atas sumber daya alam hanya bisa dinikmati segelintir orang saja. Sementara jutaan warga lainnya ternyata harus hidup dalam jurang kemiskinan yang amat parah.

img_title Bos Freeport Ungkap Sudah Serahkan Draf Perjanjian Divestasi Saham 12 Persen ke Pemerintah

Tengok saja laporan yang diturunkan INFID baru-baru ini, yang menunjukkan bahwa kekayaan 85 orang di negeri ini ternyata berbanding lurus dengan kekayaan 3,5 miliar orang miskin. Konsolidasi kapital ini merentang di banyak ceruk ekonomi. Salah satu yang menjadi sorotan panas minggu-minggu ini adalah penguasaan kekayaan sumber daya alam di Papua oleh PT Freeport Indonesia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jika kita membaca lintasan sejarah, centang perenang penguasaan sumber daya alam di Papua oleh PT Freeport Indonesia (PTFI) ini sudah dimulai sejak awal Pemerintahan Orde Baru. Pada masa awal Pemerintahan Soeharto, 5 April 1967, ditandatanganilah kontrak karya Freeport untuk pertama kalinya dengan berlandaskan UU No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing selama 30 tahun ke depan.

img_title Anggota KKB Kepala Air yang Tembak Mati Karyawan Freeport Ditangkap

Salah satu pejabat pemerintah yang berperan besar atas beroperasinya Freeport di Ertsberg adalah Jenderal Ibnu Sutowo yang saat itu menjabat sebagai Menteri Pertambangan dan Perminyakan Indonesia. Penandatanganan Kontrak Karya dengan PTFI ini akhirnya menjadi penanda perubahan wajah perekonomian Indonesia dari sistem ekonomi tertutup di era Soekarno menjadi terbuka di era Soeharto.

Pada tahun 1991 akhirnya ditandatangani perjanjian perpanjangan Kontrak Karya antara pemerintah Indonesia dengan PTFI. Ini adalah penandatanganan untuk yang kedua kalinya. Penandatanganan ini sengaja dilakukan sebelum masa kontrak habis pada tahun 1997, tujuannya adalah untuk memastikan bahwa PTFI bisa terus beroperasi untuk menjalankan bisnis pengerukan di tanah Papua.

img_title Sumatera hingga Papua, Grup MIND ID Salurkan 1.735 Hewan Kurban

Orde Reformasi bergulir, regulasipun berubah. Dengan semangat kesejahteraan yang berkeadilan, akhirnya lahirlah UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dengan adanya undang-undang ini, maka setidaknya ada beberapa konsekuensi atas eksistensi Kontrak Karya yang banyak merugikan Indonesia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut