Bhinneka Tunggal Ika dan Keutuhan Indonesia

Lambang negara, Garuda Pancasila
Sumber :

VIVA.co.id – 17 Agustus 1945 adalah tanggal bersejarah bagi bangsa Indonesia. Dengan ditandai proklamasi kemerdekaan, lahirlah bangsa Indonesia negara yang berdaulat serta berhak menentukan arah tujuan dan cita-cita. Bentuk negara Indonesia yang dianut yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

img_title Olahraga Satukan Perbedaan, Ribuan Pelari Rayakan Kebhinekaan Indonesia

Republik Indonesia adalah negara dengan kepulauan terbesar yang diapit oleh dua benua dan dua samudera. Keanekaragamaan Indonesia begitu beragam dengan perbedaan-perbedaan, namun itu semua terkandung dalam sebuah ikatan yaitu Bhineka Tunggal Ika.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Indonesia pada hakikatnya adalah negara yang lahir atas dasar persatuan dan kesatuan suku, agama, ras, dan antar golongan yang berjuang pada masa penjajahan. Nusantara yang artinya negara kepulauan adalah negara yang diselimuti bentangan laut serta adanya kemajemukan yang ada di Indonesia.

img_title Paus Fransiskus Sebut Konflik Muncul karena Kekuasaan Ingin Paksakan Keseragaman

Semboyan Bhineka Tunggal Ika menjadi cerminan bagi bangsa Indonesia bahwa Negara ini bisa memelihara perbedaan yang ada serta selalu menjaga keutuhan NKRI. "NKRI Harga Mati", begitulah kata-kata pembakar semangat bangsa Indonesia untuk menjaga dari perpecahan antar suku, ras, agama, dan antar golongan.

Keanekaragaman yang ada menuntut bangsa ini untuk selalu menjaga dan hidup secara berdampingan dengan damai, aman, dan nyaman dengan perbedaan-perbedaan yang ada. Saling rukun serta tidak terpengaruh oleh kabar-kabar yang ingin memecah NKRI. Peristiwa-peristiwa yang ada memaksa bangsa ini untuk lebih merekatkan persatuan demi terciptanya keharmonisan antar sesama dan tidak terpecah belah.

img_title Presiden Jokowi Sebut Kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia Punya Pesan Kuat

Indonesia adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang pelaksanaannya tercantum dalam Undang-undang pasal 1 ayat (1) UUD 1945. Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota. Yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintah daerah yang diatur dengan undang-undang pernyataan ini terkandung dalam pasal 18 UUD1945 ayat (1).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tercantum pada alinea IV Pembukaan UUD 19545 adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Dalam alinea IV jelas bahwa bangsa Indonesia punya tujuan dalam memajukan bangsa. Tujuan ini akan tercapai bila kita saling bersatu dan bergandeng tangan serta tidak terpengaruh oleh hal-hal yang bisa memecah bangsa.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut