Lawan Paham Radikal dengan Baca Kitab Kuning

Acara Kitab Kuning Goes to Campus UI
Sumber :

VIVA.co.id – Anak muda adalah bagian masyarakat paling rentan terhadap pengaruh radikalisme. Kebanyakan pelaku aksi ekstrem dan radikal adalah anak muda atau mereka yang berusia sejak dari 15 sampai 40-an tahun. Berbagai studi ilmiah dan akademik menyimpulkan, kerentanan anak muda itu bersumber dari pribadi dan karakter yang belum mapan, lingkungan keluarga, dan komunitas muslim yang tidak kondusif dan suportif.

img_title Pergilah Dinda Cintaku

Kerentanan anak muda ini kemudian dimanfaatkan kelompok dan sel radikal dan teroristik. Mereka menjadikan anak muda sebagai target utama rekrutmen untuk melakukan program dan target mereka. Kitab Kuning adalah khazanah multi dimensi. Ketika radikalisasi melanda sebagian kalangan muda, Kitab Kuning terasa urgen untuk dikembangkan di kampus-kampus, baik kampus agama maupun kampus umum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Modernitas yang melanda Indonesia ternyata memiliki potensi sebagai The Tradition of Other dalam ranah keagamaan kita. Bermedsos dengan garis agama di dalamnya menjadikan ilmu agama bisa dipahami sebatas dengan searching di google. Ilmu agama menjadi sesuatu yang terputus dan sulit divalidasi kebenarannya.

img_title Tanggung Jawab dan Rekonsiliasi Masyarakat Lumban Dolok

Dalam diri Kitab Kuning teruntai sanad muttashil sampai Rasulullah. Sanad Muttashil ini masih ditambah syarat mu’tabarah sebagai faktor lain sebuah karya keagamaan terjaga dari tutur dan olah pikir tak bertanggung jawab. Sanad muttashil takkan bisa tercapai tanpa adanya talaqqi (tranformasi pembelajaran dengan tatap muka).

Talaqqi, sanad dan muktabarah merupakan tiga syarat keilmuan yang akan menghasilkan proses sebuah ajaran agama tetap orisinal dan obyektif. Dengan talaqqi seorang murid dapat memahami pengetahuan sebuah kitab sesuai mushonnif (pengarang) dan pengembangan wawasan dari ulama pengajarnya.

img_title Jokowi Diminta Lerai Konflik Ketua Pramuka dengan Menpora

Kitab Kuning juga tak melulu berisi fikih normatif yang mengajarkan sesuatu harus sesuai teks. Kitab Kuning juga membaca realitas melalui ushul fikih dan tasawuf. Maka, kita lihat bahwa dalam penyebaran Islam di Indonesia tak terdapat radikalisasi. Kaidah ushul fikih yang berbunyi La Yunkaru taghayyurul ahkam bitaghayyuril azminati wal amkinati wal ahwal, Al Masaqqoh Tajlibut taisir, Al Yaqin la yuzalu Bissyak, Al Umuuru bimaqosidiha, akhoffid daraini wajib, al adah muhakkamah, an anuzulu ilal waqi’il adna inda ta’adzdzuril mitsil A’la, Masyaqqoh Tajlibu Taisir, Adhararu yuzalu, dan kaidah lain menjadi satu pemecah problem keislaman di Indonesia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut