Kesenjangan Sistem Remunerasi antara RS Pusat dan Daerah
- Antara
Kritik untuk kebijakan remunerasi di rumah sakit daerah yaitu ketika rumah sakit telah diberikan hak mengelola remunerasi, maka rumah sakit selayaknya juga memiliki kewenangan dalam menentukan besaran remunerasi yang diterima pegawainya berdasarkan suatu baku mutu standar. Ketika golongan remunerasi yang berbasis pay for position dan pay for people merupakan sesuatu yang telah dinilai standar dan ‘berkeadilan’ berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. Namun tidak demikian halnya dengan yang berbasis pay for performance.
Muncul celah perbedaan standar remunerasi berbasis kinerja antara pegawai dengan status Pegawai Negeri Sipil dan Badan Layanan Umum. Semisalnya, satu sisi menerapkan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Perilaku Kerja, sementara sisi satunya menerapkan Indikator Kinerja Individu dan Indikator Kinerja Utama.
Penerapan indikator kinerja tertentu di luar ketentuan, atau upaya menyinergikan sejumlah baku penilaian remunerasi, terutama yang berbasis kinerja, belum memiliki payung hukum yang kuat bagi rumah sakit yang berkehendak untuk menerapkannya. Sementara masih terdapat RS daerah yang menggunakan sistem fee for service yang berisiko terhadap berlebihannya prosedur/pelayanan yang diberikan kepada pasien.
Nilai remunerasi pay for performance selayaknya memiliki perhitungan yang standar di pelbagai rumah sakit. Dalam hal ini tentunya adalah komponen-komponen yang menjadi tolok ukur penilaian kinerja. Saat ini belum terdapat peraturan perundangan yang spesifik memberikan standar baku komponen-komponen inti yang dimaksudkan ke dalam penilaian kinerja.
Hal ini menjadikan belum tentu semua rumah sakit kemudian menerapkan penilaian kinerja yang baku, dan menjadikan remunerasi yang bersifat penilaian kinerja menjadi sesuatu yang abstrak dalam upaya meningkatkan kualitas kerja dan pelayanan pegawai rumah sakit.
Pilihan kebijakan yaitu Undang-undang nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Kelebihannya terletak pada Bagian Kedua, Pasal 30, Ayat 1b mengenai ketentuan bahwa rumah sakit memiliki hak menerima imbalan jasa pelayanan serta menentukan remunerasi, insentif, dan penghargaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kekurangannya, kebijakan ini belum memiliki turunan dalam mengatur sistem remunerasi berbasis kinerja atau tunjangan kinerja yang standar di pelbagai rumah sakit. Yaitu mengenai komponen inti standar baku secara setara bagi pegawai dengan status PNS maupun dengan status BLU.