Kesenjangan Sistem Remunerasi antara RS Pusat dan Daerah
- Antara
Rumah sakit diharapkan dapat memberikan remunerasi yang layak bagi pegawainya. Sedemikian hingga pegawai diharapkan dapat meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan rumah sakit. Usulan rekomendasi ditujukan kepada pemangku kebijakan remunerasi di rumah sakit daerah yaitu agar mendorong pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk merumuskan turunan dari Undang-undang nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
Yaitu berupa produk hukum terkait tunjangan kinerja pegawai rumah sakit daerah yang mendeskripsikan baku/standar setara dalam menentukan capaian kinerja dari setiap tenaga kesehatan. Mendorong rumah sakit pemerintah daerah untuk berperan serta secara aktif dalam perumusan perundangan terkait tunjangan kinerja. (Tulisan ini dikirim oleh Anastasia Sari Kusumawati, S.Kep., Ns, Yogyakarta)