Kesenjangan Sistem Remunerasi antara RS Pusat dan Daerah

Ilustrasi perawat
Sumber :
  • Antara

Rumah sakit diharapkan dapat memberikan remunerasi yang layak bagi pegawainya. Sedemikian hingga pegawai diharapkan dapat meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan rumah sakit. Usulan rekomendasi ditujukan kepada pemangku kebijakan remunerasi di rumah sakit daerah yaitu agar mendorong pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk merumuskan turunan dari Undang-undang nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

img_title Komisaris hingga Direksi Bank Mandiri Dapat Kucuran Saham Program Remunerasi

Yaitu berupa produk hukum terkait tunjangan kinerja pegawai rumah sakit daerah yang mendeskripsikan baku/standar setara dalam menentukan capaian kinerja dari setiap tenaga kesehatan. Mendorong rumah sakit pemerintah daerah untuk berperan serta secara aktif dalam perumusan perundangan terkait tunjangan kinerja. (Tulisan ini dikirim oleh Anastasia Sari Kusumawati, S.Kep., Ns, Yogyakarta)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menteri Keuangan, Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Sri Mulyani Beberkan Tukin Dosen ASN yang Cair Juli 2025, Segini Besarannya

Menkeu pun memastikan fasilitas tukin diberlakukan per Januari 2025 meski Perpres 19/2025 baru diterbitkan pada April 2025.

img_title
VIVA.co.id
15 April 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut