Pembubaran HTI Setengah Hati
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – Pernyataan Menkopolhukam Wiranto terhadap pembubaran organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sangat prematur dan cacat hukum. Tindakan ini sebagai peringatan keras terhadap ormas-ormas Islam yang dianggap tidak bersahabat dengan rezim pemerintahan Presiden Joko Widodo. Harus ada bukti-bukti kuat yang menyatakan bahwa HTI benar-benar getol ingin menggantikan kedudukan Pancasila sebagai ideologi bangsa.
Pembubaran ini bagaikan menepuk air di dulang bagi pemerintahan Jokowi. Sebab pengikut HTI akan menjustifikasi pemerintah tidak peka terhadap ormas Islam. Di samping itu, pernyataan Jokowi yang mengatakan bahwa jika PKI muncul kita ‘gebuk’, ini menunjukkan kekesalan pemerintah terhadap ormas-ormas yang bertentangan dengan Pancasila yang semakin memuncak.
Langkah ini dinilai setengah hati karena tidak melalui prosedur hukum. Apresiasi dan sanjungan pun banyak dituai. Namun, tidak sedikit pula yang kontra atas langkah yang diambil pemerintah dengan dalih sebagai bentuk pemasungan Hak Asasi Manusia (HAM).
Sangat berkebetulan bahwa Menkopolhukam menemukan alasan yang cocok untuk membubarkan HTI. Alasan tersebut antara lain HTI dianggap sebagai bagian dari organisasi transnasional yang memperjuangkan pembentukan khilafah islamiyah. Masyarakat perlu mewaspadai tindakan pemerintah ini, karena sangat mungkin pembubaran HTI dijadikan sebagai test on the water menuju pemberedelan ormas-ormas Islam yang sering mengkritik pemerintah dalam bentuk aksi-aksi damai dan aksi bela Islam.
Jika dilihat dalam kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat memang diakui sebagai bagian HAM yang diatur dalam UUD 1945. Sehingga membubarkan HTI sama halnya dengan melanggar kebebasan dasar manusia. Hal ini sebagaimana termaktub di dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Konstruksi pasal tersebut bahkan dapat dikatakan sebagai hal yang paling signifikan dan revolusioner dalam dinamika sejarah demokratisasi di Indonesia.
Dikatakan revolusioner, mengingat selama masa orde baru kebebasan berkumpul, berserikat, dan berpendapat seakan dimatikan dengan dalih menjaga stabilitas negara. Pertanyaannya kemudian, apakah landasan konstitusional tersebut dapat menjadi pelindung absolut keberadaan ormas?
Apabila dibaca secara utuh, bangunan konstitusi Indonesia menampakkan pemberlakuan konsepsi HAM yang berimbang. Hal itu terlihat di dalam Pasal 28J ayat (2) dalam UUD 1945 yang menegaskan dalam menjalankan hak, setiap orang wajib pula menghormati hak orang lain dan wajib ikut mewujudkan kedamaian bagi kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.