Pembubaran HTI Setengah Hati
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
![]()
Artinya, keberadaan ormas yang dilindungi oleh konstitusi adalah ormas yang dapat menjadi mitra negara untuk bersama-sama mewujudkan tatanan demokrasi dan pembangunan nasional yang berkeadilan dan tertib hukum. Oleh karenanya, sebuah perkumpulan atau ormas yang dalam pergerakannya justru merusak tatanan sosial dan tujuan nasional, pemerintah dapat membekukan izin maupun membubarkan keberadaan ormas dimaksud.
Apabila ditelisik, langkah pemerintah melakukan pembubaran ormas dapat dibaca sebagai penegas kewibawaan dan kemampuan negara untuk dapat mengatur, menegur, dan menertibkan perkumpulan warga negaranya yang 'membangkang' dari aturan hukum yang berlaku. Kehadiran negara dalam konteks demikian, tidak lain dampak dari kesepakatan dalam kontrak sosial yang dilakukan antar individu.
Dalam kesepakatan ini, masing-masing individu telah sepakat untuk menyerahkan kepercayaan pada pemerintah untuk menertibkan dan mengatur keadaan di masyarakat. Sebagai perwujudan kesepakatan tersebut, maka pemerintah harus senantiasa hadir untuk menyelesaikan persoalan di masyarakat, termasuk dalam hal ini mengurai problematika keormasan.
Namun demikian, langkah pembubaran ormas dapat juga diartikan sebagai kegagalan pemerintah mencipta paradigma bernegara yang Pancasilais kepada warganya. Pemerintah terlambat jika tidak ingin dikatakan gagal dalam meramu harmoni demokrasi dan menganggap keberadaan ormas 'nakal' sebagai benalu, sehingga layak untuk dibubarkan.
Pada posisi demikian, maka pemerintah harus rela untuk dikatakan sebagai rezim yang seakan mendikte masyarakat ke dalam format politik ideologi yang monolitik, ketimbang rezim demokratis yang mengakomodir semua perbedaan menjadi sebuah mozaik. Problematika pembubaran pilihan untuk membubarkan ormas, tentu pilihan dilematis dan problematis. Oleh karenanya, agar dalam operasi pembubarannya sejalan dengan konstitusi, maka pertimbangannya harus diletakkan pada proporsi untuk kepentingan nasional dan menjaga kedaulatan bangsa dan negara.
Langkah pembubaran bukan atas upaya untuk mengoyak keragaman yang menjadi ikon dalam demokrasi dan memaksakan untuk membaiat diri pada keseragaman. Oleh karena itu, pasca dibubarkannya sebuah ormas, maka pemerintah wajib merangkulnya untuk berikhtiar bersama melakukan pendidikan ideologi dan politik. Bukan justru melakukan penindasan politik kepadanya.
Tidak kalah pentingnya, agar ke depan tidak lagi bermunculan ormas-ormas yang dianggap anti-Pancasila maka pemerintah perlu secara preventif serta intensif melakukan evaluasi terhadap program-program dari masing-masing ormas yang ada di Indonesia.