Persekusi Bukan Tindakan Agamais
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – Kita dihebohkan dengan pemberitaan tentang adanya persekusi yang dilakukan oleh sejumlah orang yang mengatas namakan Front Pembela Islam (FPI). Sebagaimana yang dirilis oleh VIVA.co.id tanggal 2 Juni 2017, yang diberi Judul "Korban Persekusi Diduga Dianiaya Sebelum Video Direkam".
Berita tentang persekusi ini sebelumnya viral di media sosial. Di mana ada sejumlah warga yang mengatas namakan FPI sedang melakukan tindakan yang tidak patut dilakukan seorang dewasa kepada anak di bawah umur yang kemudian diketahui berinisial PMA. Sejujurnya, penulis tentu menaruh perhatian pada kata persekusi. Karena kata ini bukan saja jarang saya dengar, tapi ternyata banyak juga teman penulis yang bertanya mengenai pemaknaan kata ini.
Akhirnya saya mencoba mencari tahu kenapa sampai peristiwa ini masuk dalam kategori persekusi. Yang saya temui dari pemaknaan persekusi adalah pemburuan sewenang-wenang terhadap seseorang atau sejumlah warga. Nah, dari pemaknaan persekusi tersebut yang secara gamblang menyebutkan "sewenang-wenang" seperti penjelasan di atas, maka penulis sampai pada satu kesimpulan sederhana kalau kejadian ini merupakan pelanggaran hukum dan tidak agamais.
Tentunya Anda bertanya-tanya, kenapa membawa kata agamais. Menurut saya, pelaku yang membawa simbol FPI dalam tindakannya itulah yang menjadi pijakan bagi penulis untuk menyeret kata "agamais" dalam kesimpulan saya.
Kejadian ini sampai membuat saya takut berkesimpulan salah dan bernasib sama dengan bocah yang menjadi korban dalam kasus ini. Pasalnya, akhir-akhir ini kita tak boleh berbeda pendapat. Jika kita berbeda pendapat, bisa jadi kita akan diberi hadiah materai 6.000 oleh sekelompok organisasi. Sampai-sampai penulis sempat berpikir, apa sih bedanya kritikan dan penghinaan?
Kenapa kita harus takut jika berbeda pendapat? Jawabannya sederhana saja, yaitu karena tidak hadirnya negara dalam melindungi kebebasan berpendapat. Kebebasan mengeluarkan pendapat dijamin penuh oleh UUD, tetapi apa gunanya pula kebebasan berpendapat ini jika tidak dibarengi dengan perlindungan negara di dalamnya.
Ibaratnya, seperti negara menjamin kita untuk menutup mata tetapi tak ada jaminan Anda bakal tidur pulas. Ketika mata tertutup, maka Anda dibiarkan. Namun ketika Anda nyenyak, Anda akan dibangunkan. Sebenarnya, di sinilah kehadiran negara penting untuk menjamin warga negaranya. Bukan malah mengolah isu persekusi ini dalam bentuk menakut-menakuti masyarakat.