Rambu-rambu Praktik Pekerjaan Sosial yang Harus Dipahami

Ilustrasi/Pengemis
Sumber :
  • REUTERS

VIVA – Profesi pekerjaan sosial saat ini telah menjadi bagian penting dalam upaya penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Hal ini diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. Yang menyatakan bahwa pekerja sosial profesional adalah seseorang yang bekerja baik di lembaga pemerintahan maupun swasta, yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan dan atau pengalaman praktik pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial.

Pergilah Dinda Cintaku

Sebagai suatu profesi, pekerja sosial memiliki prinsip-prinsip umum dalam melakukan praktik pertolongan terhadap klien (penerima manfaat). Adapun prinsip-prinsip tersebut penulis paparkan di bawah ini.

Pertama, acceptance atau penerimaan, yaitu pekerja sosial menerima siapa pun klien yang meminta pertolongan kepadanya. Tidak melihat suku, agama dan ras. Tidak memandang apakah yang datang meminta pertolongan itu berasal dari keluarga mampu atau tidak.

Tanggung Jawab dan Rekonsiliasi Masyarakat Lumban Dolok

Klien memiliki hak untuk ditolong dan mendapatkan layanan kesejahteraan sosial profesional oleh pekerja sosial. Nilai yang terkandung dalam prinsip ini, yaitu adanya bentuk penghargaan harkat dan martabat manusia. Memperlakukan setiap orang dengan kepedulian dan rasa hormat.

Kedua, non-judgmental attitude atau sikap tidak menilai dan menghakimi. Apabila ada klien (penerima manfaat) yang datang meminta pertolongan, pekerja sosial hendaknya bersikap bersahabat dan tidak melukai perasaan klien dengan bersikap menghakimi.

Jokowi Diminta Lerai Konflik Ketua Pramuka dengan Menpora

Ketiga, client self determination atau klien menentukan diri sendiri. Menyambung hal di atas, bila hal itu terjadi, seorang pekerja sosial bisa menghubungkan nilai-nilai yang diyakini (ajaran agama) klien dengan apa yang telah ia lakukan. Pekerja sosial mengajak klien untuk berpikir rasional tentang perbuatan yang klien lakukan apakah hal tersebut keliru atau tidak (dalam hal ini klien yang menentukan sikap).

Selanjutnya, pekerja sosial bisa menawarkan beberapa alternatif penyelesaian masalah dan memberikan kesempatan kepada klien untuk memilih alternatif solusi, mana yang akan dilaksanakan bersama pekerja sosial untuk memecahkan masalah yang sedang dihadapi.

Keempat, individualization atau individualisasi, yaitu pekerja sosial memandang bahwa setiap manusia itu unik, baik itu dari segi pemikiran, perasaan, sikap dan perilakunya.

Oleh karenanya, metode, teknik dan keterampilan pekerja sosial dalam memberikan pertolongan pada klien yang satu akan berbeda dengan klien lainnya. Pekerja sosial harus tepat memilih metode, teknik dan keterampilan dalam melakukan praktik pekerjaan sosial. Hal ini akan bisa dilakukan apabila assesment yang dilakukan mendalam.

Kelima, controlled emotional involvement atau melibatkan kontrol emosi. Saat klien menampakkan ekspresi marah, sedih, histeris, kecewa, atau malu, pekerja sosial tidak boleh terbawa emosi yang berlebihan dan larut dalam perasaan klien. Sebagai contoh, pernah penulis menemukan fakta bahwa ada pekerja sosial yang menikahi kliennya sendiri. Ada pula yang ikut menampakkan ekspresi yang marah sebagaimana marahnya klien dan lain sebagainya. Hal ini menyebabkan terganggunya proses pertolongan pada klien dan tidak menunjukkan profesionalitas dalam bekerja.

Keenam, purposeful expression of feelings atau mengekspresikan tujuan dan perasaan. Pekerja sosial harus mampu menunjukkan ekspresi yang wajar dan sesuai dengan kondisi yang dialami klien. Jangan sampai ketika klien mengekspresikan rasa sedih dan ia menangis, malah pekerja sosial menampakkan mimik wajah yang ceria, senyum atau bahkan tertawa.

Pekerja sosial memberikan kesempatan kepada klien (penerima manfaat) untuk mengungkapkan apa yang ia rasakan. Misalnya perasaan takut, marah, benci, sedih, gembira dan lain sebagainya sehingga diharapkan dapat meringankan beban yang dirasakan klien. Hal ini akan menciptakan situasi hubungan antara pekerja sosial dengan klien dapat semakin berkembang.

Ketujuh, confidentiality atau kerahasiaan, artinya pekerja sosial merahasiakan apa pun yang berkenaan dengan penerima manfaat yang sedang ditangani. Kerahasiaan adalah prinsip etik dimana pekerja sosial dan profesional lainnya tidak boleh menyebarluaskan informasi lain tentang klien tanpa sepengetahuan dan izin klien yang bersangkutan (Barker, 1987).

Kerahasiaan berkaitan dengan kepercayaan antara klien terhadap pekerja sosial. Oleh karenanya, pekerja sosial sangat penting menjaga kerahasiaan klien. Hal ini penting dilakukan supaya klien terbuka dalam menceritakan masalahnya. Pekerja sosial akan sangat terbantu dalam melakukan assesment terhadap klien. Adapun informasi tentang penerima manfaat bisa diberikan hanya kepada profesi lain yang memiliki tujuan yang sama dalam memberikan pertolongan kepada penerima manfaat.

Kedelapan, self awareness atau prinsip apa adanya/mawas diri/kesadaran diri dari pekerja sosial. Pekerja sosial sebagai seorang manusia tentu memiliki keterbatasan. Pekerja sosial harus mampu mengukur diri sendiri ketika memberikan pertolongan kepada klien. Bila dalam proses pertolongan pekerja sosial merasa tidak mampu melanjutkan layanan karena sesuatu dan lain hal, pekerja sosial dapat memberitahukannya kepada klien dan menyepakati pemutusan kontrak layanan. Sebelumnya, pekerja sosial memberitahukan bahwa layanan kesejahteraan sosial klien akan dirujuk pada profesional lainnya.

Kesembilan, pekerja sosial harus mengadvokasi agar setiap orang dapat mengakses potensi sumber kesejahteraan sosial (PSKS). Seringkali para penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) berada pada posisi tidak mengetahui informasi tentang PSKS dan ada juga yang mengetahuinya hanya saja tidak tahu bagaimana cara mengakses PSKS tersebut. Di sinilah peran penting pekeja sosial dalam memberikan pendampingan klien agar dapat mengakses sistem sumber tersebut.

Kesepuluh, prinsip akuntabilitas. Pekerja sosial harus berkompeten dan bertanggung jawab dalam menerapkan metode-metode dan teknik-teknik dalam praktik profesionalnya. Sebagai profesi, pekerja sosial harus menempuh pendidikan ilmu pekerjaan sosial/kesejahteraan sosial dan atau menjalani diklat dasar pekerjaan sosial. Melalui pendidikan tersebut, pekerja sosial dapat menentukan metode dan teknik yang sesuai dengan kebutuhan klien berdasarkan assesment.

Hasil atau output dari pertolongan yang dilakukan oleh praktik pekerja sosial adalah to help people, to help themself, menolong orang lain agar orang tersebut dapat menolong dirinya sendiri. Artinya, seringkali klien tidak menyadari bahwa dirinya memiliki potensi yang besar dan menjadi sumber utama sebagai solusi atas persoalan yang dihadapinya sendiri. Keberadaan pekerja sosial dalam konteks ini adalah menjadi pendamping klien agar berfungsi secara sosial sehingga pada akhirnya klien dapat berdaya sosial.

Sebagai penutup, penulis akan mengutip sebuah hadis, “Barangsiapa yang meringankan (menghilangkan) kesulitan seorang Muslim di dunia, maka Allah akan meringankan (menghilangkan) baginya kesulitan di akhirat kelak. Dan barangsiapa yang menutupi (aib) seorang muslim sewaktu di dunia, maka Allah akan menutup (aibnya) di dunia dan akhirat. Sesungguhnya Allah akan senantiasa menolong seorang hamba yang selalu menolong saudaranya.” (HR. Tirmidzi). (Tulisan ini dikirim oleh Alghi Fari Smith, Pangkalpinang)

 

Menteri Sosial, Idrus Marham.

Menteri Idrus Marham Naikkan Honor Pekerja Sosial

Pekerja sosial juga dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan.

img_title
VIVA.co.id
3 Mei 2018