Peran Pekerja Sosial terhadap Pelaku LGBT
- REUTERS/ Ranu Abhelakh
Tujuan yang diharapkan adalah lahirnya kepercayaan klien terhadap peksos. Ketika itu terjadi, secara perlahan peksos dapat melakukan logical discussion. Artinya, peksos mengajak klien untuk berpikir secara logis dengan menggambarkan kepadanya bagaimana risiko kalau mereka memilih untuk tetap menjadi LGBT dan kalau mereka memilih untuk kembali kepada fitrahnya sebagai manusia.
Tentu nilai yang menjadi standar yang harus disepakati dengan klien, yaitu nilai yang berasal dari ajaran agama Islam yang agung nan mulia. Bagi mereka yang non muslim, penulis pikir tidak menjadi masalah mengingat agama lain juga melarang perilaku LGBT.
Di dalam kode etik peksos ada larangan memaksa klien untuk memilih sesuatu. Oleh karena itu, yang bisa dilakukan peksos adalah memberikan pendampingan, konseling, motivasi yang semua itu dalam satu rangkaian untuk mengembalikan keberfungsian sosialnya (kembali kepada fitrahnya sebagai manusia).
Untuk mengubah perilaku seseorang itu membutuhkan waktu. Dan bila mereka belum berubah kembali kepada fitrahnya, upaya lain tetap harus dilakukan dan berkelanjutan dengan catatan tidak ada paksaan dari peksos itu sendiri.
Sebagai penutup, penulis pikir, peksos tidak bisa bergerak sendiri. Semua elemen masyarakat harus bersinergi dalam menyikapi perilaku LGBT yang hari ini mulai marak dibicarakan di tengah masyarakat. Kembali di awal, ada tiga pilar yang harus berperan maksimal dalam hal ini, yaitu keluarga yang harus bersungguh-sungguh memberikan pola didik dan asuh yang baik dan benar sebagaimana tuntunan ajaran agama Islam.
Masyarakat harus memiliki kontrol sosial terhadap perilaku menyimpang seperti LGBT yang ada di lingkungannya. Masyarakat tidak boleh mem-bully, tidak pula membiarkannya. Dalam konteks ini, masyarakat harus merangkul mereka. Tokoh-tokoh masyarakat, agama, dan lain sebagainya bersinergi dalam melakukan pembinaan terhadap mereka.
Terakhir sebagai penutup, peran negara sangat efektif dalam menyelesaikan fenomena LGBT ini. Negara harus melakukan pembinaan iman dan takwa secara massif terhadap rakyatnya. Terhadap kaum LGBT harus bersikap tegas dalam artian negara memberikan waktu pembinaan, pendampingan terhadap mereka untuk kembali kepada fitrahnya sebagai manusia. Bila dalam batas akhir waktu itu mereka tidak berubah, maka penegakan sanksi hukum yang tegas atas mereka perlu diberlakukan.