Ambang Batas 4 Persen Dihapus MK, PSI Bisa Lolos ke Senayan?

VIVA - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen. Ambang batas itu tidak berlaku lagi pada 2029. Pegiat Media Sosial Jhon Sitorus mengatalan dengan demikian Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bisa lolos di DPR RI pada 2029. [RK-DA]