Poin RUU TNI yang Ditentang Masyarakat

img_title
TNI bisa ikut melakukan pemberantasan korupsi
Sumber :

VIVA – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dengan tegas menolak revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Menurut YLBHI, revisi ini membuka jalan bagi kembalinya dwifungsi ABRI, yang bertentangan dengan amanat reformasi, mengancam demokrasi, negara hukum, serta hak asasi manusia (HAM). 

img_title Bantah Hidupkan Kembali Dwifungsi ABRI, TNI Pastikan Keterlibatan di Ranah Sipil Tidak Mengancam Rakyat

YLBHI menilai bahwa revisi ini bertolak belakang dengan agenda reformasi yang seharusnya mendorong profesionalisme TNI sebagai alat pertahanan negara. Sebaliknya, perubahan ini justru mengembalikan TNI ke ranah sosial-politik dan ekonomi-bisnis, sebagaimana terjadi di era Orde Baru. Jika dibiarkan, hal ini akan melemahkan supremasi sipil, merusak sistem hukum, serta meningkatkan risiko pelanggaran HAM berat di masa depan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketua Komisi I DPR Utut Adianto mengatakan pembahasan revisi UU TNI tidak didasarkan atas kepentingan segelintir orang maupun kelompok. Dia menilai kepentingan merevisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI itu hanya untuk Indonesia.

img_title Resmi Dibuka! Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2025

Utut meminta agar masyarakat tidak terlalu mengkhawatirkan subtansi dalam RUU TNI ini. Dia menyatakan bakal bertanggung jawab terhadap perubahan payung hukum ihwal militer Indonesia ini.

"Yang traumatis, pasti kontra. Tapi kalau kami melihat ke depan, dugaan saya ini (RUU TNI) oke. Please, sesama anak bangsa tidak saling menjelekkan. Kalau orang kayak saya, pasti niatannya baik," kata Ketua Panja RUU TNI Komisi I DPR itu.

img_title Jangan Resah, Ini Mahasiswa yang Berhak Dapat KIP Kuliah

Ada 4 Poin RUU TNI yang Ditentang Masyarakat:

1. Jabatan di kementerian/lembaga boleh diisi oleh TNI aktif

Kritik: membuka peluang bagi militer untuk terlibat dalam urusan politik dalam negeri, yang bisa mengancam kebebasan sipil dengan alasan "keamanan negara". 

UU No.34/2024 : 10

Usulan di RUU : 16

Kemenko polhukam

Kemenhan

Setmilpres

BIN

BSSN

Lemhanas

Dewan Pertahanan Nasional

Basarnas

BNN

Mahkamah Agung

+ kelautan dan perikanan

+ BNPB

+ BNPT

+ Bakamla

+ Kejagung

+ Badan Perbatasan

2. TNI aktif menjabat di kementerian/lembaga lain

Kritik: berbahaya karena memberikan kekuasaan besar kepada presiden tanpa mekanisme checks and balances. 

UU No.34/2024 : mengundurkan diri/pensiun dini

Usulan di RUU : sesuai dengan kebijakan presiden

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

3. Usia pensiun anggota TNI

Kritik: kebijakan ini akan memperparah penumpukan perwira non-job, yang pada akhirnya akan dimobilisasi ke berbagai lembaga negara dan BUMN. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut