JAKTV Jangan Jadi Legenda
- VIVAnews/Muhammad Firman
(Artikel Opini Ini Ditulis Didik Suyuthi, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID DKI Jakarta)
VIVA – Senin, 22 Juni 2026, bertepatan dengan HUT ke-499 Jakarta, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta Kembali mendengarkan laporan perkembangan mengenai pengenaan sanksi administratif JAKTV atas insiden gangguan siaran yang menimpa stasiun TV lokal berusia 22 tahun ini.
Direktur JAKTV Sumarsono menyampaikan dua hal. Pertama, mengenai telah ditunaikannya permohonan maaf dan klarifikasi melalui berbagai platform resmi yang dapat diakses masyarakat.
Kedua, progres pemeriksaan forensik digital oleh Badan Siber dan Sansi Negara (BSSN) sekaligus perkembangan penangan hukumnya oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya.
Temuan sementara, indikasi peretasan terjadi pada jalur distribusi siaran terrestrial yang menggunakan perangkat encoder dan decoder berbasis IP. Ada beberapa kali percobaan abuse IP atau penggunaan Alamat IP secara tidak sah oleh pihak asing yang berupaya membobol sistem penyiaran JAKTV.
Proses hukum masih berlanjut. Pendampingan penanganan oleh BSSN merekomendasikan banyak hal. Antara lain; JAKTV perlu melakukan migrasi jalur distribusi siaran dengan peningkatan aspek keamanan menggunakan perangkat encoder dan decoder yang sama sekali baru, melakukan pembatasan akses dengan whitelist IP, mengaktifkan system emergency cut-off, hingga penguatan SDM pengawasan real time pada Master Control Room (MCR).
Untuk diketahui, terhitung sejak 1 Juni 2026 JAKTV sudah tidak mengudara lagi. Penghentian siaran ini menyusul insiden tayangan tidak patut yang sempat memicu perbincangan panas warganet. Tak kurang, KPI Pusat dan Komdigi pun turut bersuara.
Lalu sampai kapan JAKTV off-screen? Secara administratif sampai ketentuan sanksi KPID dijalankan semua. Secara teknis, tentu Kembali pada kemampuan manajemen JAKTV dalam memperbarui perangkat dan sistem siarannya. Selebihnya, kembali pada owner, mau jalan lagi, atau pilih dormant.
Terkait hal ini KPI Jakarta telah mengambil Langkah terukur dengan menela’ah, meminta klarifikasi, melakukan pendalaman, mengambil keputusan, dan menyampaikan sanksi berdasarkan peraturan KPI langsung dihadapan manajemen JAKTV.
Survival Mode
Industri penyiaran kita memang sedang tidak baik-baik saja. Gempuran platform digital yang mengusung arus media baru makin tak terelakkan.
Menilik pengamatan Indra Yudhistira Ramadhan, seorang praktisi broadcasting dari Indonesia Enterteinment Group (IEG), televisi terrestrial sudah mendekati punah. Makin mudahnya akses internet disebut menjadi penyebab utama kematiannya.
Gambaran kondisi ini juga terkonfirmasi saat KPID Jakarta melakukan visitasi ke beberapa Lembaga Penyiaran. Seperti dikatakan Direktur Utama Rajawali Televisi (RTV) Artine Savitri Utomo.
Menurut bos Lazada Indonesia ini, industri penyiaran sedang berada dalam mode survival. Atmosfer bisnisnya makin lesu dan cenderung ditinggalkan. Sementara regulasi yang ada, timpang.
Bagaimana tidak timpang, UU Penyiaran yang berlaku di era smart TV hari ini, adalah UU yang sama yang dibuat di era TV tabung.
Kondisi lesu ini juga yang menimpa JAKTV. Direktur JAKTV Sumarsono mengatakan, perusahaannya sudah mengalami serangkaian kebijakan rasionalisasi dalam 5 tahun terakhir. Dari SDM yang mencapai 300-an kini tinggal hitung jari. Dari studio megah di kawasan SCBD kini berpindah ke ruko sederhana di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Padahal kalau menengok ke belakang, TV dengan slogan kebanggaan “Dari Jakarta untuk Indonesia” ini pernah menjadi TV lokal terbaik di Ibu Kota. JAKTV, bagaimanapun sudah memiliki tempat tersendiri di hati pemirsanya. Selain sebagai rujukan informasi seputar Jakarta, JAKTV harus diakui telah banyak mendedikasikan siarannya untuk merayakan kehebatan Jakarta.
Belajar dari BALI TV
Senin 15 Juni 2026 lalu, KPID Jakarta berkesempatan berkunjung ke studio BALI TV di Jl Kebo Iwa, Denpasar Barat. Momen kunjungan yang sedikit menyita kesibukan redaksi, karena bersamaan dengan even Pesta Kesenian Bali (PKB) dimana BALI TV menjadi official media partnernya.
BALI TV mulai mengudara sejak Mei 2002. Didirikan oleh kelompok Media Bali Post, hingga saat ini BALI TV masih bertahan sebagai pelopor televisi lokal yang hadir untuk melestarikan seni, budaya, dan adat istiadat Bali.
Pemimpin Redaksi BALI TV Made Sueca mengatakan, butuh strategi jitu agar terus bertahan di tengah gempuran platform digital. Dan yang terus BALI TV jaga menurutnya antara lain adalah komitmen yang kuat pada kearifan lokal.
Yang tidak dilakukan oleh Lembaga penyiaran lain misalnya, BALI TV konsisten menyiarkan program lantunan Mantra Gayatri secara rutin tiga kali sehari, yang merupakan doa atau nyanyian suci paling sakral bagi umat Hindu Bali.
Dengan konsistensi pada kearifan lokal semacam inilah, BALI TV mampu mempertahankan profitibilitasnya. Dengan cakupan siaran yang menjangkau seluruh wilayah Pulau Bali, termasuk Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan, Klungkung, Bangli, Karangasem, Jembrana, hingga Buleleng, BALI TV selalu dipercaya sebagai media partner utama baik oleh Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten se-Pulau Bali.
Dukungan partnership yang baik ini tercermin kuat dari pesan Gubernur Bali I Wayan Koster sebagaimana disampaikan Made Sueca kepada kami. Pesan gubernur, BALI TV adalah aset Masyarakat Bali. Apapun yang terjadi, BALI TV harus tetap jalan. BALI TV tidak boleh jadi legenda. Dan JAKTV, harusnya juga demikian.