Waspada Lonjakan Covid-19 Pasca Liburan Tahun Baru

Dokumentasi Istimewa
Sumber :
  • vstory
<
Pemanfaatan Maggot Sebagai Pakan Ternak
p>
Hidroponik, Solusi Lahan Sempit di Perkotaan
VIVA
– Kasus pertama Covid-19 dikonfirmasi di Indonesia pada 2 Maret 2020, dengan 2 warga Kota Depok, Provinsi Jawa Barat dinyatakan positif mengidap virus penyebab penyakit tersebut. Pada 15 Maret, Indonesia mengumumkan 117 kasus yang terkonfirmasi dan saat ini angka terkonfirmasi Positif 735124, Sembuh 603741, Meninggal 21944, Update Terakhir: 30-12-2020.
Bahaya Masker Medis: Ancaman Baru Climate Crisis

Langkah nyata pun diambil oleh pemerintah pada tanggal 31 Maret 2020, Presiden Indonesia, Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang mengatur pembatasan sosial berskala besar sebagai respons terhadap Covid-19, yang memungkinkan pemerintah daerah untuk membatasi pergerakan orang dan barang masuk dan keluar dari daerah masing-masing asalkan mereka telah mendapat izin dari kementerian terkait dalam hal ini Kementerian Kesehatan.

Peraturan tersebut juga menyebutkan, bahwa pembatasan kegiatan yang dilakukan paling sedikit meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Pada saat yang sama Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 juga ditandatangani, yang menyatakan pandemi coronavirus sebagai bencana nasional. Pembuatan kedua peraturan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yang mengatur ketentuan mendasar untuk PSBB.

Salah satu pilar utama penanggulangan pandemi Covid-19 adalah surveilans yang baik. Surveilans bukan hanya pengumpulan data, melainkan proses sistematik yang terus berjalan, mulai dari pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpretasi data, lalu disampaikan untuk bahan pengambilan keputusan.

Jadi, ini rangkaian panjang yang lengkap, mulai dari pengumpulan data di lapangan sampai penentuan ke kebijakan publik. Tujuan akhir surveilans Covid-19 adalah pemutusan rantai penularan serta mengatasi kesakitan dan kematian. 

Vaksin adalah bahan antigenik yang digunakan untuk menghasilkan kekebalan terhadap suatu penyakit. Pemberian vaksin (imunisasi) dilakukan untuk mencegah atau mengurangi pengaruh infeksi penyebab penyakit -penyakit tertentu yang tengah diuji klinis dan pemberian izin.

Semua langkah tersebut tidaklah berarti jika masyarakat tidak merubah perilaku di dalam menghadapi corona virus tersebut, apalagi di saat liburan panjang ini. Hendaklah sebagai masyarakat selalu mentaati aturan yang telah di buat pemerintah seperti membawa hasil surat rapid antigen atau test swab jika bepergian antar daerah dan taat menjalankan protokol kesehatan Covid-19 serta menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.

Bila ditemukan gejala sudah semestinya untuk melapor kepada petugas agar dilakukan penanganan khusus dan dilakukan Tracing, Testing, Treatment untuk memutus rantai penularan corona virus. Harapan dan do'a di seluruh dunia semoga di tahun 2021 pandemi covid-19 segera berakhir sehingga kita dapat beraktivitas sebagaimana mestinya di dalam kehidupan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.