Pentingnya Menjaga Makanan yang Halal dan Thayyib

Ilustrasi Makanan Khas Lebaran
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Berdasarkan firman Allah SWT dan hadis Nabi SAW, dapat disimpulkan bahwa jenis-jenis makanan dan minuman yang halal adalah,pertama semua makanan yang baik, tidak kotor dan menjijikan. 

5 Makanan yang Tidak Boleh Dikonsumsi oleh Penderita Asam Lambung, Apa Saja?

Kedua, semua makanan yang tidak diharamkan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya. Ketiga, semua makanan yang tidak mengandung mudharat, tidak membahayakan kesehatan jasmani, dan tidak merusak akal, moral dan akidah.

Keempat binatang yang hidup di dalam air, baik air laut atau air tawar. Dan untuk minuman yang halal ada 4 bagian, yaitu pertama semua jenis air atau cairan yang tidak membahayakan bagi kehidupan manusia, baik membahayakan dari segi jasamani, akal, jiwa maupun akidah.

5 Makanan yang Wajib Dihindari oleh Wanita Hamil, dari Daging Mentah hingga Kafein

Kedua, air atau cairan yang tidak memabukkan walupun seebelumnya pernah memabukan seperti arak yang berubah menjadi cuka. Ketiga, air atau cairan bukan berupa benda yang najis atau benda suci yang terkena najis. Keempat, air atau cairan yang suci itu didapatkan dengan cara-cara yang halal yang tidak bertentangan dengan syariat.

Sedangkan, makanan dan minuman yang diharamkan oleh Allah SWT dalam Alquran-Nya secara umum, yakni bangkai, darah, daging babi, binatang yang disembelih tanpa menyebut asma Allah SWT.

5 Tips Merawat Kucing Peliharaan Agar Tetap Sehat dan Terhindar dari Penyakit

Adapun minuman yang haram adalah setiap minuman yang berbau haram, pada dasarnya karena ada sesuatu yang dapat membunuh, lambat ataupun cepat dan bersifat membahayakan.

Yang jelas segala bagian dari babi adalah haram, jadi segala makanan yang bahan dasarnya babi dan segala produk turunannya adalah haram juga, karena bahannya adalah babi yang asalnya najis.

Adapun hukum menggunakan alkohol sebagai campuran makanan dan minuman adalah haram. Karena diketahui bahwa alkohol itu najis, sehingga pemanfaatan benda najis pada dasarnya haram. Namun dikecualikan hukum tesebut ketika dalam kondisi darurat, yaitu jika tidak memakan makanan tersebut akan mengancam keselamatan jiwa contohnya akan mati jika tidak makan, maka diperbolehkan sebagai mana kaidah fiqh yang ada.

" Hati-hati terhadap apa yang kita konsumsi karena makanan yang halalan thoyyibah serta bergizi tentu selain sangat berguna bagi kebutuhan jasmani juga kebutuhan rohani karena apa yang kita makan dan minum menetukan ibadah kita. " pungkas alumni Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Surabaya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.