Peran Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf di kala Pandemi COVID-19

Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf merupakan salah satu dana keuangan sosial Islam yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan umat. Selain itu pula ZISWAF merupakan tabungan untuk di akhirat kelak.
Sumber :
  • vstory

VIVA – Munculnya virus corona (covid-19) di dunia ini memberikan dampak besar bagi umat manusia. Bahkan beberapa negara memutuskan untuk melakukan “lockdown” atau penutupan akses masuk maupun keluar suatu wilayah sesuai dengan protokol pemerintah.

Contohnya saja di Italia, masyarakat Italia tidak boleh meninggalkan tempat tinggal sama sekali dan harus memiliki izin khusus jika ingin keluar rumah. Sedangkan di Indonesia hingga saat ini memilih untuk melakukan PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar guna mencegah penyebaran virus corona.

Pemberlakuan PSBB di Indonesia yang cukup berbeda dengan lockdown, ternyata tetap saja mempengaruhi stabilitas ekonomi.

Dampak yang jelas terjadi di Indonesia adalah indeks harga saham dan nilai tukar rupiah semakin turun, sektor usaha kecil menengah sepi pembeli, beberapa perusahaan swasta terpaksa memutus hubungan kerja dengan karyawan hingga banyak pula perusahaan yang mengalami gulung tikar.

Selain itu, populasi penduduk Indonesia di dominasi oleh kategori masyarakat yang berpenghasilan rendah dan bekerja di sektor informal dan usaha mikro. Tentunya beberapa kondisi tersebut pada akhirnya memicu naiknya tingkat pengangguran dan juga angka kemiskinan. Bahkan belakangan mulai muncul beragam tindak kriminalitas demi mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Maka dalam usahanya, pemerintah telah mengeluarkan beragam kebijakan baik fiskal maupun moneter. Seperti memberikan insentif pajak, stimulus kredit UMKM, bahkan memberi talangan (investasi) modal kerja bagi beberapa Badan Usaha Milik Negara, serta adanya pendistribusian Bantuan Langsung Tunai kepada seluruh masyarakat baik di kota-kota besar maupun di desa.

Tetapi, musibah seperti sekarang ini tidak dapat diselesaikan hanya dengan mengandalkan kebijakan pemerintah. Diperlukan kerjasama yang solid antara pemerintah, masyarakat, dan Organisasi Pengelola Zakat, Infaq, Sedekah (OPZIS) dan juga Lembaga Wakaf.

Apalagi Indonesia merupakan negara dengan mayoritas penduduk muslim terbanyak di dunia, sehingga potensi penghimpunan Zakat, Infaq, Sedekah dan Wakaf yang tinggi harus dimaksimalkan oleh lembaga-lembaga filantropi tersebut. Kemudian harta yang telah terhimpun dikelola untuk selanjutnya dimanfaatkan oleh umat, khususnya yang sangat terdampak pandemic corona.

Komunikasi Politik sebagai Jembatan antara Warga Negara dan Institusi

Dana ZIS yang dikelola oleh Organisasi Pengelola Zakat Infaq Sedekah (OPZIS), dapat secara langsung disalurkan untuk menyadiakan kebutuhan dasar. Seperti menyediakan bahan makanan pokok, memberikan makanan siap santap, atau alat pelindung kesehatan untuk digunakan sehari-hari.

Melalui dana itu pula, OPZIS dapat membantu para gharimin dengan meringankan pelunasan utang. Bahkan dapat diberdayakan untuk membantu usaha mikro sehingga dana zakat tersebut menjadi lebih produktif. Tentunya peruntukan dana ZIS harus mengutamakan urgensi kebutuhan dasar mustahik serta pendistribusian yang terkoordinir dengan baik.

Data Statistik Agraria untuk Pelaku Usaha Agrikultur di Era Modernisasi

Adapun wakaf sebagai sebagai instrumen keuangan sosial Islam pun turut berperan penting bagi kesejahteraan umat. Bentuk harta yang dapat dimanfaatkan tidak hanya terpaku pada tanah sebagaimana pendapat mayoritas masyarakat Indonesia.

Harta yang dapat di wakafkan antara lain dapat berupa uang, kendaraan, bangunan, surat berharga, hak kekayaan intelektual, dan harta benda bergerak atau tidak bergerak lain yang sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan.

Laporan Keuangan OJK 2022 Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK

Pada masa seperti sekarang ini misalnya, kita dapat mewakafkan sejumlah uang untuk kemudian digunakan pada kegiatan produktif sehingga dapat memberdayakan UMKM atau masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi.

Contoh lain, salah satu kepala desa di Jawa Timur yang mewakafkan tanah miliknya untuk dijadikan pemakaman jenazah pasien positif corona. Atau dapat pula tanah wakaf yang di kelola oleh nazhir dijadikan lahan persediaan pangan seperti ditanami sayur mayur dan buah-buahan sehingga ketahanan pangan tetap terjaga seterusnya.

Lain dari itu, dengan mewakafkan kendaraan ambulance, atau alat kesehatan bagi para tenaga medis maupun alat penunjang pernapasan bagi para pasien akan sangat membantu negara ini dalam menangani para pasien positif corona.

Jika harta ZISWAF yang telah terhimpun dimanfaatkan dengan maksimal dan didorong oleh kerjasama yang solid dari berbagai pihak, maka akan memberi kontribusi ekonomi yang besar baik jangka pendek maupun jangka panjang.

Bahkan apabila semua kebijakan dan instrument keuangan sosial Islam ini berjalan dengan baik, kita tidak hanya merasakan pulihnya kondisi ekonomi tetapi juga kondisi kesehatan bersama yang semakin membaik. Maka, inilah saatnya untuk kita fokus dalam memberdayakan keuangan sosial Islam demi tercapainya kesejahteraan bersama.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.