Dilema Memilih Mendaftar CPNS atau CPPPK?

Ilustrasi daftar calon CPNS atau CPPK.
Sumber :
  • vstory

Kemudian hak PNS diatur pada pasal 21 yang menyebutkan bahwa PNS berhak memperoleh; (a) gaji, tunjangan, dan fasilitas, (b) cuti, (c) jaminan pensiun dan jaminan hari tua, (d) perlindungan, dan (e) pengembangan kompetensi. Sedangkan hak PPPK diatur pada pasa 22 yang menyebutkan bahwa PPPK berhak memperoleh; (a) gaji dan tunjangan, (b) cuti, (c) perlindungan, dan (d) pengembangan kompetensi. Jika dilihat perbedaan hak yang diperoleh PNS dan PPPK yaitu fasilitas, jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

img_title Kasih LKPP 2023 WTP, BPK: Ekonomi dan Sosial RI Pasca-Pandemi Relatif Pulih

Sedangkan kewajiban PNS dan PPPK diatur pada pasal 23 yang menyebutkan bahwa pegawai ASN wajib;

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

(1) setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah, (2) menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, (3) melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang, (4) menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.

img_title SYL Mengaku Jadi Korban Framing Opini: Seolah-olah Saya Manusia Rakus dan Maruk

(5) melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab, (6) menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang,baik di dalam maupun di luar kedinasan, (7) menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan (8) bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pemaparan hak dan kewajiban ASN di atas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Semoga dapat membantu para pejuang CASN tahun 2021 dalam menentukan pilihan mendaftar CPNS atau CPPPK. (Wardani, Dosen IAIN Metro Lampung Alumni Bakrie Graduate Fellowship Tahun 2013)

img_title Dampak Positif Boikot Produk Israel terhadap UMKM
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa

Kemenkeu Raih Opini WTP ke-15 secara Berturut-turut dari BPK, Begini Kata Purbaya

Purbaya soal Kemenkeu raih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK, atas Laporan Keuangan Tahun 2025, dan menjadi opini WTP ke-15 yang diraih secara berturut-turut.

img_title
VIVA.co.id
16 Juli 2026
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut