Dilema Memilih Mendaftar CPNS atau CPPPK?
- vstory
Kemudian hak PNS diatur pada pasal 21 yang menyebutkan bahwa PNS berhak memperoleh; (a) gaji, tunjangan, dan fasilitas, (b) cuti, (c) jaminan pensiun dan jaminan hari tua, (d) perlindungan, dan (e) pengembangan kompetensi. Sedangkan hak PPPK diatur pada pasa 22 yang menyebutkan bahwa PPPK berhak memperoleh; (a) gaji dan tunjangan, (b) cuti, (c) perlindungan, dan (d) pengembangan kompetensi. Jika dilihat perbedaan hak yang diperoleh PNS dan PPPK yaitu fasilitas, jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Sedangkan kewajiban PNS dan PPPK diatur pada pasal 23 yang menyebutkan bahwa pegawai ASN wajib;
(1) setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah, (2) menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, (3) melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang, (4) menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab, (6) menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang,baik di dalam maupun di luar kedinasan, (7) menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan (8) bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemaparan hak dan kewajiban ASN di atas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Semoga dapat membantu para pejuang CASN tahun 2021 dalam menentukan pilihan mendaftar CPNS atau CPPPK. (Wardani, Dosen IAIN Metro Lampung Alumni Bakrie Graduate Fellowship Tahun 2013)