Kepailitan dan PKPU Apa Bedanya?

Ilustrasi Pailit
Sumber :
  • vstory

VIVA – Pailit adalah suatu keadaan debitor dalam keadaan berhenti membayar utang karena tidak mampu. Kata Pailit dalam bahasa Inggris yang berarti bankcrupt. Secara historis kata bankcrupt sendiri memiliki makna memporak-porandakan, karena dahulu ada seorang debitor yang tidak mampu membayar utang kepada kreditor lalu sang kreditor tersebut kesal dan menghancurkan seluruh kursi yang ada di rumah debitor.

BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan: Benar, Kami Belum Memiliki Kecukupan Dana

Untuk orang awam memang agak jarang sekali mendengar kata pailit, namun kata pailit berbeda dengan kepailitan.

Berdasarkan UU No.37 tahun 2004 pasal 1 angka 1. Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

Sidang Sengketa Pilpres, Ahli Kubu Ganjar-Mahfud Sebut PKPU 23 Tahun 2023 Khilaf

Jadi singkatnya, kepailitan adalah suatu keadaan harta debitor disita seluruhnya untuk melunasi utang-utangnya kepada kreditor.

Lalu Apa Itu PKPU?

Merasa Tak Punya Utang tapi Dipailitkan, Hitakara Temukan Sejumlah Kejanggalan

Dalam dunia bisnis tentu tidak akan kaget mendengar kata PKPU. PKPU adalah singkatan dari Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Sama halnya dengan pailit, PKPU dipergunakan sebagai upaya penyelesaian masalah finansial oleh kedua belah pihak terlibat sebelum meningkat menjadi konflik yang lebih berat. 

Menurut UU Kepailitan dan PKPU (UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU), disebutkan bahwa:

“Debitor yang tidak dapat atau memperkirakan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditor.”

Secara sederhana PKPU adalah penundaan pembayaran utang yang diberikan izin oleh peraturan perundang-undangan untuk mencegah adanya krisis keuangan yang memburuk.

Selain itu, PKPU adalah sebuah cara untuk mencapai konsensus antara debitur dan kreditur mengenai penyelesaian utang-piutang yang ditetapkan melalui pengadilan niaga.

Jadi singkatnya PKPU adalah sebuah upaya untuk berjaga-jaga jika nantinya keuangan perusahaan sedang krisis, dan jika perusahaan mempunyai utang yang banyak tentunya diberikan izin untuk menunda pembayaran utangnya kepada kreditur.

Kepailitan dan PKPU dapat dimaknai sama jika seseorang belum mengetahui dengan jelas landasan undang-undangnya.

Secara garis besar kepailitan adalah sita umum seluruh harta kekayaan debitur untuk melunasi utang-utangnya. Sedangkan PKPU adalah upaya untuk menunda pembayaran utang agar tidak atau memberi kelonggaran bagi debitur yang tidak mampu membayar utang secepatnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.