Hukuman Mati dalam Perspektif Pancasila

ilustrasi hukuman mati
Sumber :
  • vstory

VIVA – Hukuman adalah feedback yang ditimbulkan dari perbuatan yang melanggar norma hukum. Seseorang dikatakan melanggar hukum jika perilakunya telah melewati batas wajar dan melanggar hak asasi orang lain. Karena sejatinya kita hidup berdampingan dengan hak asasi orang lain.

img_title KPK: Kasus Korupsi di Unsoed Ancaman Serius Akademik dan Masa Depan Indonesia

Kita tidak asing dengan kata hukuman di Indonesia, bahkan orang awam yang tidak mengenyam bangku sekolahan pun tahu apa itu hukuman, tentu dengan perspektif mereka sendiri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Yang kita bahas kali ini adalah mengenai hukuman mati, kira-kira penerapannya bagaimana ya di Indonesia? Apakah sudah diterapkan dengan baik?

img_title Sahroni Dukung Pengusutan Kasus Korupsi Transfer Pricing yang Diduga Rugikan Negara Rp 2 T

Kita sering kali mendengar kata hukuman mati yang tentunya sudah menjadi rahasia umum di masyarakat, karena di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pun telah diatur dan dijelaskan apa itu hukuman mati, salah satunya di pasal 365 (4) KUHP, namun pada pelaksanaannya masih belum maksimal hingga kini. Khususnya mengenai kasus korupsi yang terjadi di kalangan pejabat akhir-akhir ini, hukuman mati hanya sering dijatuhkan kepada para pidana narkoba.

Pasalnya hukuman mati bagi pidana narkoba bukan hanya sebagai efek jera bagi para pelaku kejahatan narkoba, namun juga untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa berikutnya agar tidak berurusan dengan narkoba.

img_title Wakil Rektor Unsoed Beber Proses Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Usai Diperiksa KPK, Rektor Ikut Turun Tangan

Pelaksanaan tersebut tentu dengan prosedur yang terdapat didalam UU No.35 tahun 2009 menjelaskan bahwa hukuman sepadan bagi pelanggar berat kejahatan narkoba  adalah hukuman mati.

Sebagian besar ahli hukum berpendapat hukuman tersebut bertentangan dengan Pasal 28 (1) UUD 1945 dan bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mengenai hal tersebut Mahkamah Konstitusi pernah memberikan putusan bahwa hukuman mati untuk kejahatan tertentu tidak bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak pula bertentangan dengan hak untuk hidup sebagai mana terdapat di dalam konstitusi hak asasi hanya terdapat di pasal 28A hingga 28J, bahwa hak asasi harus seimbang dengan hak menghormati dan menghargai orang lain demi berlangsungnya ketertiban dan keadilan sosial.

Masyarakat tentunya ikut senang jika nantinya hukuman mati akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Artinya jika akibat dari dilaksanakannya hukuman mati akan memberikan efek jera terutama di kalangan pejabat, tentu hal ini akan mendapat dukungan dari masyarakat dikarenakan hukuman mati sangat dinanti-nanti oleh khalayak umum agar menjadi contoh bagi orang yang nantinya berniat atau berencana melakukan sesuatu yang melanggar norma hukum.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut