- vstory
VIVA – Berbicara mengenai profesi hakim, pastinya sangat identik dengan kewibawaan yang tinggi. Maka tidak heran jika banyak yang mengatakan bahwa hakim adalah wakil Tuhan mempunyai tugas yang sangat berat dan penuh dengan pertimbangan dalam memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara.
Oleh karena itu kita sebagai rakyat harus menghormati dan mematuhi seorang hakim atas putusan yang dibuatnya.
Sebagai penegak hukum dan keadilan hakim dituntut untuk menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat. Jelasnya dalam hal tersebut hakim harus terjun langsung untuk mengetahui, merasakan dan memposisikan dirinya dalam masyarakat agar lebih memiliki rasa empati dalam memutus suatu perkara.
Sebagai penegak hukum dan keadilan hakim dituntut untuk menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat. Jelasnya dalam hal tersebut hakim harus terjun langsung untuk mengetahui, merasakan dan memposisikan dirinya dalam masyarakat agar lebih memiliki rasa empati dalam memutus suatu perkara.
Hakim tidak hanya sebagai penerap undang-undang atas perkara-perkara di pengadilan, tetapi harus juga mencakup penemuan dan pembaruan hukum serta menginterpretasi suatu hukum. Hal tersebut diperlukan agar mendalami keadilan yang diinginkan rakyat juga tidak terlalu bersifat kaku, hanya berpatokan kepada undang-undang.
Selain memiliki kecerdasan yang tinggi, hakim juga harus mempunyai kepekaan terhadap nilai-nilai keadilan serta mampu mengintegrasikan hukum positif ke dalam nilai-nilai agama, kesusilaan, sopan santun, dan adat istiadat. Sejatinya mahkota seorang hakim itu bukan pada palunya, melainkan kualitas putusan yang dihasilkannya.
Karenanya, hakim sebagai komponen utama dalam suatu lembaga peradilan harus berkontribusi jelas dalam pelayanan publik, tak hanya menjalankan undang-undang, melainkan harus juga bersikap peka terhadap peristiwa-peristiwa hukum yang terjadi di masyarakat. Semakin berkualitas putusan yang dihasilkannya akan semakin dirasakan kemanfaatan dan keefektivannya di masyarakat.
Oleh karena itu hakim harus melakukan interpretasi atau penafsiran hukum terhadap suatu perkara yang tidak ada rumusannnya dalam undang-undang. Artinya hakim sangat dituntut untuk tahu akan semua hukum karena sejatinya hakim memiliki asas Ius Curia Novit, dengan begitu hakim tidak ada alasan untuk menjawab bahwa sebuah perkara belum ada hukumnya.