REGSOSEK: Satu Data Program Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat

Regsosek 2022
Regsosek 2022
Sumber :
  • vstory

2. Kondisi perumahan dan sanitasi air bersih;

3. Kepemilikan  aset;

4. Kondisi kerentanan kelompok penduduk khusus;

5. Informasi geospasial;

6. Tingkat kesejahteraan; dan

7. Informasi sosial ekonomi lainnya.

Landasan hukum Pelaksanaan Pendataan Awal Regsosek  didasarkan pada: 1) UU No. 16 tahun 1997 tentang Statistik; 2) PP No 51 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik; 3) Peraturan Presiden No 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia; 4) Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2021; 5) Peraturan Presiden No 85 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022; 6) Peraturan BPS No. 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPS; 7) Peraturan BPS No. 8 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPS Provinsi dan BPS Kabupaten/Kota. 

Halaman Selanjutnya
img_title
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.