REGSOSEK: Satu Data Program Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat

- vstory
2. Kondisi perumahan dan sanitasi air bersih;
3. Kepemilikan aset;
4. Kondisi kerentanan kelompok penduduk khusus;
5. Informasi geospasial;
6. Tingkat kesejahteraan; dan
7. Informasi sosial ekonomi lainnya.
Landasan hukum Pelaksanaan Pendataan Awal Regsosek didasarkan pada: 1) UU No. 16 tahun 1997 tentang Statistik; 2) PP No 51 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik; 3) Peraturan Presiden No 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia; 4) Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2021; 5) Peraturan Presiden No 85 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022; 6) Peraturan BPS No. 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPS; 7) Peraturan BPS No. 8 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPS Provinsi dan BPS Kabupaten/Kota.